Mohon tunggu...
Muhammad Amedz
Muhammad Amedz Mohon Tunggu... -

Mahasiswa S2 di salah satu kampus agama di Jakarta. Fokus tentang hukum islam dan kemanusiaan. Manusia adalah makhluk sosial yang butuh interaksi dengan sesama dan kompasiana adalah tenpat kami berinteraksi dan menemukan teman baru.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fadilah Surah Al-Kahfi

31 Oktober 2013   23:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:45 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Jum'at Merupakan hari yang utama atau sayyidul ayyam yang tentunya mempunyai kelebihan dibandingkan dengan hari lain. Diantara kelebihannya adalah dengan dilakukannya sholat fardhu jum'at pada siang harinya sehingga bagi kaum pria tidak lagi perlu melaksanakan sholat Zuhur. Shalat Jumat hukumnya wajib, berdasarkan dalil-dalil berikut:

Firman Allah Taala,

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. (Q.S. Al-Jumuah:9)

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam,

Hendaklah kaum-kaum itu berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau (kalau tidak) Allah pasti mengunci hati mereka, kemudian mereka pasti menjadi orang-orang yang lalai. (H.R. Muslim).

Shalat Jumat adalah hak yang diwajibkan kepada setiap Muslim kecuali empat orang: Budak, wanita, anak kecil, atau orang sakit. (H.R. Abu Dawud).

Adapun amalan yang disunnahkan untuk diamalkan pada hari jumat antara lain adalah membaca surah Al-Kahfi. Berikut beberapa hadits yang menjelaskan keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi Pada hari Jum'at:

* "Rasulullah bersabda: Barang siapa yang membaca Surah Al-Kahfi pada hari Jumaat, maka Allah akan meneranginya dengan cahaya dari Jumaat yang dia baca kepada Jumaat yang berikutnya.” (H.R Baihaqi).

* “Sesungguhnya barangsiapa membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumaat, nescaya ia akan diterangi oleh cahaya antara dua Jumaat.” (HR Hakim 3349).

Semoga Artikel ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan  kita semua menuju ridho ilahi. Amiin Ya Rabbal 'Alamiin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun