Mohon tunggu...
Ahmad aliwafa
Ahmad aliwafa Mohon Tunggu... Petani - Siap dan siap

Urip iki urup

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ada Apa dengan RUU Kuhp?

30 September 2019   11:49 Diperbarui: 30 September 2019   12:44 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada apa dengan

RUU KUHP 

Kita?

Assalamualaikum

Revisi undang undang (RUU),Kitab undang undang hukum pidana (KUHP) , mungkin kata kata ini yg lagi kontrovesional dan buming bumingnya . Sebelumnya   KUHP ialah sebuah peraturan perundang undangan yg mengatur hukuman tindak pidana yg bersifat materiil di indonesia ini.

Dengan adanya RUU KUHP ini,banyak mahasiswa yg melakukan tindak  demonstrasi , tidak hannya mahasiswa saja , banyak dari kalangan masyarakat yang mengikuti demonstrasi ini. 

Menurut saya dengan adanya RUU KUHP ini, dapat menambah dampak buruk kepada masyarakat  . Salah satu contoh pasal yg menurut agak kontrovesional ialah kuhp pasal278 tentang " membiarkan unggas ternak berkeliaran di taman atau kebun  tanaman orang lain bisa di pidana sehingga Rp 10 juta ". 

Menurut saya pasal tersebut ya secara logikaa masak hewan kan gak punya akal gitu ya gimana ko sampei begitu .. Itu berlebihan .. Mungkin itu saja sedikit yang bisa saya utarakan terimakasih saya mohon maaf ..

Wassalamualaikum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun