Menjelang Cuti Bersama / Liburan Panjang
Kalender tahun Masehi selalu berubah angka tahunnya,tetapi tak pernah berubah angka pada tanggalnya. Peringatan hari besar pun tak pernah berubah tanggalnya, hanya sering kali hari tak sama dengan tahun sebelumnya.
Ini mempermudah masyarakat untuk mengingatnya, sehingga bisa mempersiapkan diri untuk berbagai agenda pada tanggal yang direncanakan. Terutama agenda liburan bersama keluarga atau teman dan saudara.
Seperti saat menjelang hari raya idul fitri atau pun akhir tahun, banyak pekerja baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS, mendapatkan jatah cuti bersama atau libur panjang. Bulan Desember bahkan sampai tahun berikutnya menjelang tahun baru.
Mereka memanfaatkan momen-momen istimewa ini demi untuk berkumpul dengan keluarga bagi yang jauh dari keluarga (merantau). Atau memaksimalkan waktu berkumpul dengan keluarga bagi yang dekat dengan keluarga karena sering terganggu dengan padatnya aktifitas pekerjaan atau pun kegiatan belajar (bagi pelajar dan mahasiswa). Utamanya pada masa sebelum pandemi Covid-19.
Kondisi Saat Pandemi Covid-19
Berbeda halnya dengan kondisi saat pandemi Covid-19. Semua kegiatan dan aktifitas publik sangat terbatas. Masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan, apalagi saat berada di fasilitas pelayanan umum atau pun di area ruang publik. Tentu berbagai persiapan perlu dilakukan dalam menjalani cuti bersama atau libur bersama di kampung halaman. Apalagi bila kota asal rantau termasuk daerah zona merah Covid-19.
Selain persiapan barang-barang bawaan,seperti masker, face shield, handsanitizer, desinfektan spray, kacamata, pemudik diwajibkan menjalani pemeriksaan rapid antigen Covid-19 terlebih dahulu sebagai uji screening, atau bahkan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) terhadap swab nasal dan orofaring, sebagai gold standart penentuan diagnosa penyakit Covid -19.
Pemeriksaan ini dilakukan sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat atau dinas terkait (baik dinas perhubungan atau pun dinas kesehatan), untuk mendukung upaya pemerintah Indonesia menekan terjadinya penularan dan penyebaran penyakit Covid-19.
Sebagai contoh, sebelum menggunakan fasilitas angkutan kereta api, penumpang diwajibkan menunjukkan hasil tes Rapid Antigen Non Reaktif atau hasil swab PCR negatif. Pemeriksaan rapid tes maupun tes PCR dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang semakin hari semakin tak terkendali. Adanya aturan baru bagi penumpang kereta api jarak jauh yang berlaku mulai tanggal 9-25 Januari 2021, penumpang juga diwajibkan mengenakan masker dengan benar, dan jenis sesuai standar ( masker bedah atau masker 3 lapis) dan face shield.