Mohon tunggu...
Alvitasari Wahyuningrum
Alvitasari Wahyuningrum Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Suka membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Memahami Asuransi Syari'ah di Kehidupan Manusia

21 Maret 2023   20:04 Diperbarui: 21 Maret 2023   20:06 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  1. Sejarah asuransi syariah di Indonesia ini dimulai pada tahun 1994, di mana sejarah asuransi syariah pertama yang berdiri, tepatnya pada 5 Mei 1994 adalah PT Asuransi Takaful Keluarga (Takaful Keluarga), yang bergerak di bidang asuransi jiwa syariah, dan PT Asuransi Takaful Umum (Takaful Umum) yang bergerak di bidang asuransi umum. Asuransi adalah perjanjian antara penyedia jasa layanan Asuransi (sebagai penanggung) dan masyarakat (sebagai pemegang polis). Hak dan kewajiban antara jasa layanan Asuransi dan pemegang polis sudah diatur. Di mana pemegang polis berhak mendapatkan proteksi atas penggantian kehilangan, kerusakan, hingga kematian dari penyedia jasa layanan Asuransi. Namun, hak akan diperoleh ketika pemegang polis melakukan kewajiban pembayaran premi kepada pihak perusahaan Asuransi. Adapun beberapa jenis terkait asuransi syari'ah antara lain: a.) Asuransi kesehatan. Dengan risiko penyakit yang bisa terjadi pada siapapun dan biaya kesehatan yang meningkatkan, b.) Asuransi jiwa. Biasanya dipakai untuk melindungi risiko meninggal dunia bagi pencari nafkah utama di dalam keluarga, c.) Asuransi Pendidikan. Menabung untuk biaya pendidikan yang kian tinggi semakin sulit, d.) Asuransi rumah. Rumah menjadi salah satu kebutuhan primer, e.) Asuransi kecelakaan. Selain kendaraan, kamu butuh melindungi diri kamu juga dari risiko finansial kecelakaan. 

  2. Asuransi syari'ah terdapat beberapa asas, yakni asas saling bertanggung jawab, asas saling membantu dan bekerja sama, asas saling melindungi berbagai kesusahan, asas menghindari unsur gharar, maisir dan riba.

  3. Perbedaan paling utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (Non Sayriah) adalah dari konsep pengelolaannya. Proteksi Syariah memiliki konsep pengelolaan Sharing Risk sedangkan Asuransi Konvensional (Non Syariah) Transfer Risk. Terkait dengan konsep pengelolaan asuransi syari'ah yaitu Sharing Risk yang merupakan pengelolaan asuransi syariah adalah konsep di mana para peserta memiliki tujuan yang sama yakni tolong menolong, yakni melalui investasi aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah yang diwakilkan pengelolaannya ke Perusahaan Asuransi Syariah dengan imbalan Ujrah. Sedangkan, asuransi konvensional menggunakan konsep pengelolaan dengan Transfer Risk merupakan Peserta dengan membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi konvensional akan ditanggung risiko ekonomisnya oleh perusahaan asuransi.

  4. Akad Tabarru didalam asuransi syariah yakni akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Sedangkan Akad Tijariyah yakni akad atau perjanjian antara calon peseta asuransi dengan perusahaan asuransi terkait pengelolaan dana dan pemberian balas jasa berupa ujrah (biaya jasa), terdapat pula untuk mengelola uang premi yang telah diberikan kepada perusahaan asuransi syariah yang berkedudukan sebagai pengelola (Mudorib), sedangkan nasabahnya berkedudukan sebagai pemilik uang (shohibul mal). Manusia penting melakukan asuransi di kehidupan sosialnya dikarenakan, asuransi akan memberi perlindungan ketika mengalami risiko di kemudian hari. Perlindungan yang didapatkan tentu tergantung dari jenis asuransi yang dipilih dan dibutuhkan. 

  5. Buku yang saya analisis adalah : a.) Judul Buku : Akuntansi Asuransi Syari'ah, b.) Penulis : Aqwa Naser Daulay, M.Si. c.) Tahun Terbit: 2021

Kesimpulan dari review books buku diatas adalah : 

Perusahaan Asuransi Syari'ah adalah perusahaan asuransi umum syari'ah dan perusahaan asuransi jiwa syari'ah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2014, Asuransi Syari'ah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syari'ah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syari'ah guna saling menolong dan melindungi. Akad yang digunakan dalam asuransi syari'ah meliputi akad tabarru' (hibah) antara peserta atau pemegang polis (policyholder), dan akad wakalah bil ujrah antara perusahaan asuransi dan peserta. 

Laporan keuangan syari'ah adalah laporan keuangan yang bentuk penyajiannya sesuai dengan entitas atau kaidah-kaidah syari'ah. Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan dari suatu entitas syari'ah. Tujuan umum laporan keuangan adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas entitas syari'ah yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. suatu laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas syari'ah yang meliputi Aset, Kewajiban, Dana syirkah temporer, Ekuitas, Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian, Arus kas, Dana zakat, dan Dana kebajikan.

Inspirasi yang saya dapat dari hasil mereview books buku diatas adalah buku diatas terdapat penjelasan lengkap yang pasti tentang asuransi syari'ah dan akuntansi asuransi syari'ah. Terdapat penjelasan yang secara jelas sehingga didalam buku diatas menjabarkan tentang bagaimana sistem dan laporan akuntansi asuransi syari'ah. Saya juga bisa dapat mengetahui materi yang sudah saya baca didalam buku diatas. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun