Mohon tunggu...
Alvitasari Wahyuningrum
Alvitasari Wahyuningrum Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Suka membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Books Terkait Akuntansi Asuransi Syari'ah

6 Maret 2023   05:15 Diperbarui: 6 Maret 2023   05:23 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perusahaan Asuransi Syari'ah adalah Perusahaan Asuransi Syari'ah umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syari'ah berdasarkan UU Perasuransian No. 40 Tahun 2014. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2014, Asuransi Syari'ah merupakan kumpulan akad yang terdiri dari Akad antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis, dan kontrak antara pemegang polis yang berkaitan dengan pengelolaan pembayaran sesuai dengan prinsip syariah untuk saling membantu dan melindungi. Akad yang digunakan dalam asuransi syari'ah meliputi akad tabarru' (hibah) antara peserta atau pemegang polis (policyholder), dan akad wakalah bil ujrah antara perusahaan asuransi dan peserta. Khusus untuk produk asuransi syari'ah yang mengandung unsur tabungan atau investasi (unit-linked), akad yang digunakan dalam pengelolaan dana investasi peserta oleh perusahaan asuransi adalah wakalah bil ujrah dan mudharabah.

Asuransi syari'ah diatur secara spesifik oleh PSAK 108 yang keluar pertama kali pada tanggal 21 April 2009. Guna memahami pengaturan akuntansi asuransi syari'ah, maka perlu memahami istilah tertentu yang digunakan dalam PSAK 108 yaitu antara lain : 

a. Akad asuransi syari'ah jangka pendek yaitu akad asuransi syari'ah yang memberi proteksi untuk periode sampai dengan dua belas bulan, atau memberi proteksi untuk periode lebih dari dua belas bulan dan memungkinkan penyesuaian persyaratan akad pada ulang tahun polis.

b. Akad asuransi syari'ah jangka panjang yaitu akad asuransi syari'ah selain akad asuransi syari'ah jangka pendek.

c. Dana peserta yaitu semua dana milik peserta secara individual dan kolektif berupa dana tabarru' dan dana investasi.

d. Kontribusi peserta yaitu jumlah bruto yang menjadi kewajiban peserta untuk porsi risiko dan ujrah.

e. Surplus atau defisit underwriting dana tabarru' yaitu selisih antara pendapatan dan beban underwriting dari dana tabarru'.

f. Surplus atau defisit dana tabarru' yaitu selisih antara pendapatan underwriting dan investasi dari dana tabarru' dengan beban underwriting dan investasinya.

Sistem akuntansi asuransi syariah menggunakan cash basis, yang mencatat pendapatan dan pengeluaran pada saat kas tersedia. untuk benar-benar masuk atau keluar, atau untuk melihat apa yang sebenarnya dimiliki perusahaan. Sebagai gantinya, sistem akuntansi asuransi tradisional menggunakan basis akrual, yang mencatat terjadinya peristiwa terlepas dari arus kas atau biaya. Secara periodik, kecuali untuk perhitungan arus kas dan perhitungan pembagian keuntungan. 

Laporan keuangan syariah adalah laporan keuangan yang format penyajiannya sesuai dengan prinsip umum atau prinsip syariah. Laporan keuangan adalah penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan hasil masyarakat Syariah. Tujuan umum dari laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi tentang kondisi keuangan, hasil, dan arus kas korporasi syariah yang akan berguna bagi sebagian besar pengguna laporan dalam pengambilan keputusan keuangan, dan untuk menunjukkan tanggung jawab manajemen dalam penggunaan laporan keuangan. sumber daya yang dipercayakan ke mereka.

Laporan keuangan yang memuat informasi mengenai entitas syariah meliputi aset, kewajiban, dana syirkah temporer, modal saham, pendapatan dan beban termasuk laba rugi, arus kas, dana zakat dan dana kebajikan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun