Mohon tunggu...
Alvita Kurjiah
Alvita Kurjiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ruang Kelas

MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wajah Pembinaan Anak Berkebutuhan Khusus di Institusi Pendidikan

10 April 2021   21:55 Diperbarui: 10 April 2021   21:58 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu anak berkebutuhan khusus (ABK)?

Anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah anak yang mempunyai kelainan/ penyimpangan dari kondisi rata-rata anak normal baik secara fisik, mental, intelektual, sosial dan emosional.

Secara umum jenis kecacatan ada lima yaitu tunanetra (penglihatan), tunarungu (kelainan indra pendengaran), tunadaksa (kelainan fungsi anggota tubuh), tunagrahita (anak yang memiliki kemampuan mental sangat rendah (sub normal), tunalaras (anak yang memiliki kesulitan dalam menyesuaikan perilakunya terhadap lingkungan sekitar).

Bagaimana pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus?

Hak untuk memperoleh pendidikan melekat pada semua orang tanpa terkecuali, termasuk anak penyandang kemajuan suatu bangsa terletak pada sejauhmana pencapaian yang diberikan pendidikan itu kepada setiap warga negara agar terciptanya warga negara yang berpendidikan menuju kemajuan dan kemandirian serta dapat bersaing dengan bangsa lain di dunia. Negara ataupun pemerintah mempuyai peranan dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan memberikan yang mudah dan layak. Sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan" (Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, 2002).

Anak yang berkelainan mental dalam arti atau tunagrahita, yaitu anak yang diidentifikasi memiliki tingkat kecerdasan yang sedemikian rendahnya (di bawah normal), sehingga untuk meniti tugas perkembangannya memerlukan bantuan atau layanan secara khusus, terutama di dalamnya kebutuhan program pendidikan dan bimbingannya (Mahmudah, 2016).

Jadi anak berkebutuhan khusus mendapatkan pendidikan inklusi. nah, apa itu pendidikan inklusi?

Menurut Tarmansyah pendidikan inklusi mendefinisikan pendidikan inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Artinya, pendidikan inklusi adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk menampung-anakanak (peserta didik) yang berkebutuhan khusus di sekolah reguler bersama peserta
didik normal lainnya (Afrina Devi Marti, 2012).

jadi anak berkebutuhan khusus juga mendapatkan pendidikan yang sama penitng dengan anak lainnya, banyak yang masih peduli dengan anak berkebutuhan khusus dan tidak memandang remeh anak berkebutuhan khusus dalam artian apapun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun