Lane Hogger adalah kondisi dimana sebuah mobil selalu berada/menetap di lajur sebelah kanan saat berada di jalan Tol dengan kecepatan tetap ataupun lambat sehingga menghambat pengendara lain untuk melaju.
Sebagaimana Peruntukan untuk lajur sebelah kanan adalah untuk mendahului.Jadi, Jika sebuah mobil ingin melaju untuk mendahului mobil lain barulah diperbolehkannya mengambil lajur sebelah kanan.
Lane Hogger tidak diperbolehkan karena dapat membahayakan pengendara lain. salah satunya juga dapat menyebabkan macet di jalan tol karena terhambatnya beberapa kendaraan yang ingin melaju cepat/mendahului tetapi tertahan oleh kendaraan berkecepatan rendah yang  berada di sebelah lajur kanan jalan sehingga membuat tinggi nya volume kendaraan di lajur tersebut.
Lane Hogger juga sudah diatur Didalam UU No.22 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ ) didalam pasal 108 ayat 2 dan 4 yang berbunyi "
- Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:Â
- Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atauÂ
- diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
Dilanjut didalam pasal 4 yang berbunyi :
2.Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H