Mohon tunggu...
Alvira
Alvira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakaf Uang sebagai Dukungan untuk UMKM Indonesia melalui Koperasi Syariah

30 Maret 2022   23:26 Diperbarui: 30 Maret 2022   23:50 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber : pixabay.com

Pengertian wakaf secara umum adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahsibul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Tahsibul ashli adalah menahan barang untuk diwakafkan agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya.

Wakaf uang (waqf al-nuqud) merupakan wakaf yang dilakukan oleh seseorang, lembaga, ataupun badan hukum dalam bentuk uang, termasuk surat-surat berharga. Wakaf uang merupakan inovasi baru pada sistem keuangan syariah dalam sektor voluntary selain zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf lainnya. Di Indonesia wakaf uang mulai dikembangkan pada tahun 2001, ketika para pakar ekonomi Islam melihat banyaknya aset wakaf di Indonesia tidak diberdayakan secara maksimal.

Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim memiliki potensi wakaf uang yang sangat besar. Potensi yang luar biasa ini pun menjadi peluang besar dalam merumuskan kebijakan guna mengoptimalkan kesejahteraan umat. Apabila zakat hanya diperuntukkan untuk asnaf saja, maka wakaf diperuntukkan untuk semua umat dan pemanfaatannya tidak terbatas. Salah satunya yaitu dengan mendukung perluasan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia melalui koperasi syariah. 

Pemerintah mengharapkan UMKM menjadi andalan bagi perekonomian nasional, karena kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah  pada tahun 2016 mencatat kontribusi sektor UMKM meningkat dari 57,84 persen menjadi 60,34 persen. Selain itu, sektor UMKM juga telah membantu mengatasi pengangguran di dalam negeri tumbuh dari 96,99 persen menjadi 97,22 persen.

Secara prinsip, dasar dari konsep ekonomi Islam adalah implementasi dari ayat Al-Quran Surah 59 ayat 7 yang artinya "Agar harta itu tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya di antara kalian". Sebagaimana tujuan koperasi yaitu untuk mensejahterakan anggotanya, begitupun juga dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Tujuan KJKS adalah untuk mensejahterakan ekonomi kalangan masyarakat yang tidak mampu.

Keuangan mikro syariah berbentuk koperasi memiliki keunikan yaitu kegiatan Baitul Maal wa Tamwil. Baitul Tamwil memiliki tujuan utama yaitu profit oriented dan kegiatan Baitul Maal yang memiliki konsep kegiatan bukan hanya keuntungan melainkan pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan. Dana kelolaan Baitul Maal terdiri dari dana zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf (ZISWAF).

Menurut UU No. 20 Tahun 2008 pasal 1, usaha mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sedangkan usaha kecil dan menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Koperasi syariah secara yuridis belum memiliki payung hukum yang mengatur secara khusus. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/20114 yang mengatur tentang Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syariah oleh Koperasi menjelaskan bahwa melalui peraturan tersebut BMT atau Koperasi Syariah yang semula merupakan lembaga non formal dapat berubah menjadi lembaga formal berbadan hukum koperasi.  BMT yang secara pengawasan dan pengaturan berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM disebut Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Sedang BMT yang pengawasan dan pengaturannya di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). 

download-1-62448269bb448639775dc9a4.jpg
download-1-62448269bb448639775dc9a4.jpg
Sumber : journal.uii.ac.id

Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (AKUMINDO) merilis data bahwa pada tahun 2019 kontribusi sektor UMKM terhadap Produk Nasional Bruto (PDB) tumbuh 5% sehingga mencapai 65% atau sekitar Rp2.394.5 triliun. Salah satu jenis LKM yang saat ini mulai pesat perkembangannya adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam bentuk koperasi syariah atau yang lebih dikenal dengan sebutan baitul maal wa tamwil (BMT). Menurut Permodalan BMT (PBMT) Ventura sebagai asosiasi BMT di Indonesia, tahun 2015, jumlah BMT yang tersebar di Indonesia berjumlah sekitar 4.500 BMT dengan aset mencapai Rp16 triliun dan melayani hampir 3,7 juta anggota. Sebuah lembaga yang memiliki jaringan yang sangat luas dan mengakar kuat pada masyarakat Indonesia yang juga memiliki peran sentral dalam pengembangan dana filantropi Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun