Kondisi ini dapat dilihat pada catatan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pelaku UKM di Indonesia sebesar 1,6 juta sedangkan yang mengantongi sertifikasi halal hanya sekitar 10% atau 160.000 usaha mikro saja pada tahun 2019. Rendahnya kesadaran akan sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha mikro tersebut tentunya dapat memberikan dampak yang tidak baik terutama kepada konsumen.Â
Label halal juga memiliki keuntungan baik dari sisi pelaku usaha maupun konsumen. Dari sisi konsumen, label halal dapat menentukan pilihan sebelum mengkonsumsi produk tersebut.Â
Selain itu, logo halal juga memberikan dampak untuk meningkatkan efisiensi dari konsumen dalam memilih produk serta meningkatkan kesetiaannya terhadap produk tertentu, sehingga akan memberikan dampak yang menguntungkan bagi pelaku usaha.Â
Dengan demikian, suatu kedai kopi  yang sudah melewati penjualan seharusnya memiliki sertifikasi halal agar sesuai dengan tujuan UU JPH  yaitu menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya.Â
Setiap pelaku usaha yang melakukan penjualan minuman kopi di kedai kopi perlu mencantumkan label halal dalam kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan atau tempat tertentu pada produk.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H