Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yakni PLKH III, Beberapa Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang terdiri dari : Alvin Agustian, Ade Syaharani Arief, Dimas Ageng Galimukti, Muhammad Rafli, Farrel Inaldi Pahlevi
Dalam rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh LaboratoriumMelakukan sosialisasi terkait Pentingnya Sertifikasi Halal Pada Suatu Produk Makanan dan Minuman di Warung Biji Kopi yang beralamat di Jl. Karyawiguna No.152a, Babatan, Tegalgondo, Kec. Karang Ploso, Kabupaten Malang Jawa Timur (09/12/2022).
Sosialisasi tersebut bertujuan mengenalkan kepada masyarakat khususnya UMKM terkait pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk yang dijual oleh para pelaku UMKM.
Pada kesempatan sosialisasi ini mahasiswa menjelaskan kepada karyawan Warung Biji Kopi terkait dengan pentingnya sertifikasi halal. Jaminan Produk Halal diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang sebagian ketentuannya telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Merujuk pada Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4 UU 33/2014, produk yang diwajibkan bersertifikat halal adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat" ujar Alvin Agustian
Adanya sosialisasi ini sebagai ruang untuk mahasiswa dapat mengenalkan kepada masyarakat khususnya UMKM terkait pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk yang dijual oleh para pelaku UMKM.
Dimas Ageng, selaku ketua kelompok ini dalam sosialisasi yang dilakukan menyatakan bahwa dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat membantu pelaku usaha untuk mengetahui betapa pentingnya suatu sertifikat halal pada suatu produk dan juga untuk membantu para pelaku usaha dalam mengetahui tata cara untuk memperoleh sertifikat halal.
"Sosialisasi yang kami lakukan merupakan kegiatan untuk mengenalkan kepada para pelaku UMKM akan pentingnya sertifikat halal pada suatu produk. Dimana adanya sertifikat halal pada suatu produk tidak hanya membawa manfaat kepada para pelaku usaha, tetapi juga kepada para konsumen. Manfaat yang didapatkan oleh konsumen yaitu terlindunginya konsumen dari kandungan yang terdapat dalam suatu produk. Sedangkan salah satu manfaat bagi para pelaku usaha dengan memiliki sertifikat halal yaitu memiliki akses produknya dapat mencapai pasar global" tegas Farrel Inaldi.
Dengan diadakannya sosialisasi mengenai Pentingnya Sertifikasi Halal Pada UMKM Warung Biji KOPI, kelompok PLKH 3 Sertifikasi Produk Halal pada Produk UMKM yang dibimbing oleh Instruktur Nur Amalina Putri Adytia, S.H. ini berharap masyarakat khususnya para pelaku UMKM dapat mengetahui bahwa pentingnya memiliki sertifikasi halal pada suatu produk yang dijual ataupun produk yang akan dikonsumsi oleh masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H