Mohon tunggu...
Alvin Priambodo
Alvin Priambodo Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Suka main basket

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan WNI dan Negara

30 November 2023   11:57 Diperbarui: 30 November 2023   12:07 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halooo semuanya kembali lagi pada tulisan saya yang harusnya ini saya ketik, rangkum, uploud untuk terakhir kalinya dikarenakan ini materi terakhir dari matkul Pancasila yaitu tentang Hubungan Warga Negara dan Negara. Langsung ke materi saja basa basinya udahan dulu semoga esaay ini bermanfaat untuk para pembaca di kompasiana ini.

Negara adalah suatu entitas politik yang terorganisir dengan populasi tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah, dan kedaulatan. Arti dari negara mencakup berbagai aspek, dan beberapa elemen kunci dari konsep negara termasuk Populasi, Wilayah, Pemerintahan, Kedaulatan, Hukum dan Kewenangan, Tujuan Bersama, Kewarganegaraan, Hubungan Internasional, Ekonomi dan Sosial, Legitimasi Negara merupakan suatu konsep kompleks yang mencakup berbagai dimensi kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Definisi dan karakteristik negara dapat bervariasi tergantung pada ideologi politik, sistem pemerintahan, dan tradisi hukum suatu masyarakat.

Tugas utama Negara yaitu :a.Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakatyang bertentangan satu sama lain. b.Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan padatujuan Negara

Warga negara adalah individu yang diakui oleh suatu negara sebagai bagian dari populasi atau penduduknya dan memiliki status hukum kewarganegaraan. Arti dari warga negara mencakup beberapa aspek diantaranya Status Hukum, Kewajiban dan Hak, Kewarganegaraan, Proteksi Negara, Partisipasi dalam Proses Demokrasi, Keterlibatan Sosial, Kewarganegaraan Ganda, Pentingnya Identitas Nasional, Penerimaan dan Integrasi. Arti dari warga negara dapat bervariasi tergantung pada hukum dan norma-norma kewarganegaraan suatu negara. Konsep ini adalah bagian integral dari struktur politik dan sosial dalam kebanyakan sistem pemerintahan di seluruh dunia.

Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah :Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia(WNI) adalah

  • Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI danibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI danayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asalsang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnyameninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorangWNI.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakuioleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukansebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktulahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah danibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahuikeberadaannya.
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah danibu WNI, yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebutdilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonankewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal duniasebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:

  • Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
  • Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sahsebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperolehkewarganegaraan Indonesia.
  • Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secarasah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Beredar sebuah informasi di Instagram dan media online yang mengeklaim bahwa Indonesia dapat memberikan kewarganegaraan ganda. Klaim tersebut beredar setelah seorang wanita berkewarganegaraan Belanda bernama Felicia Adema resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Faktanya, Indonesia tidak menganut asas kewarganegaraan ganda. Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9 menyatakan bahwa seseorang yang sudah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. Dilansir dari turnbackhoax.id, dalam hukum Indonesia anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan fasilitas imigrasi berupa Affidavit. Affidavit berbentuk selembar pernyataan tertulis yang ditempelkan di paspor asing si anak. Seperti yang diketahui, anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan warga negara asing (WNA) akan memiliki kewarganegaraan ganda. Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 6, anak berkewarganegaraan ganda harus terdaftar memiliki salah satu kewarganegaraan paling lambat 3 tahun setelah berusia 18 tahun.

Akhirny udah yang Terakhir yaitu Kesimpulan Warga Negara adalah sebuah rakyat yang mendiami sebuah wilayah dalam sebuah komunitas atau bisa disebut dengan Negara, Negara adalah suatu wilayah yang memiliki sistem atau aturan yang berlaku bagi semua Kelompok atau individu di wilayah tersebut, Warga Negara dan Negara saling bekaitan terlihat dari sejarah terbentuknya suatu Negara,Hukum Negara harus di patuhi karena hokum Negara bersifat mutlak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun