Mohon tunggu...
Alvin Priambodo
Alvin Priambodo Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Suka main basket

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korup......

29 November 2023   11:18 Diperbarui: 29 November 2023   11:18 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KORUPSI hmmmm sudah sangat tidak asing lagi sepertinya orang orang dengan kata kata ini, bagaimana bisa yaa karena Berdasarkan data Corruption Perception Index (Indeks Persepsi Korupsi atau IPK) untuk tahun 2022, Indonesia memperoleh skor 34 dengan peringkat 110 dari 180 negara. Skor tersebut turun 4 poin dari tahun sebelumnya dan merupakan skor terendah Indonesia sejak tahun 2015. Tapi sebelum lebih jauh lagi, dengar dengar dari Beberapa ahli sejarah mengatakan bahwa budaya korupsi di Indonesia diwariskan dari masa penjajahan Belanda. Emangnya benarkah? Sejak zaman kolonial, praktik korupsi telah terjadi di Indonesia. Namun, pendapat tentang apakah budaya korupsi Indonesia diwariskan dari masa penjajahan Belanda masih menjadi topik perdebatan di kalangan ahli sejarah dan sosiolog. 

Ada beberapa argumen yang mendukung pandangan bahwa budaya korupsi di Indonesia diwariskan dari penjajahan Belanda, dan ada juga argumen yang menentang pandangan tersebut. Pendukung pandangan tersebut berargumen bahwa korupsi di Indonesia dimulai pada masa penjajahan Belanda, ketika sistem feodal dan nepotisme diterapkan. 

Selama masa penjajahan, Belanda memperkenalkan praktik-praktik korupsi, seperti pungutan liar dan suap, yang dilakukan oleh pegawai pemerintah Belanda dan penguasa lokal. Selain itu, sistem birokrasi yang dibangun oleh Belanda memberikan banyak kesempatan untuk korupsi dan nepotisme. Namun, ada juga ahli yang menentang pandangan tersebut. Mereka berpendapat bahwa budaya korupsi Indonesia tidak sepenuhnya diwariskan dari masa penjajahan Belanda, tetapi lebih dikaitkan dengan faktor-faktor internal di Indonesia. Beberapa faktor yang berperan dalam perkembangan budaya korupsi di Indonesia adalah rendahnya kesadaran hukum, kurangnya pendidikan dan pelatihan etika, dan budaya nepotisme sudah ada sejak zaman kerajaan sebelum Belanda datang. Meskipun perdebatan tentang asal-usul budaya korupsi di Indonesia masih berlangsung, penting untuk diakui bahwa korupsi telah menjadi masalah serius di Indonesia. 

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk berusaha mengatasi masalah korupsi dan membangun sistem pengawasan dan hukum yang lebih efektif. Langkah ini harus dilakukan dengan memahami dan mengatasi berbagai faktor yang mempengaruhi perkembangan budaya korupsi di Indonesia. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Banyak sekali hukum yang mengatur tentang korupsi ini, Hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan disinergikan dengan KUHP. 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 12a, pasal 12b, KUHP 603 dan 604. Korupsi memiliki dampak yang merugikan pada berbagai aspek kehidupan, perekonomian, dan masyarakat. Berikut adalah beberapa dampak utama dari korupsi: 1.Kerugian Keuangan: Korupsi dapat menyebabkan kerugian keuangan yang signifikan bagi negara. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik bisa dialihkan ke kantong pribadi oknum yang terlibat dalam korupsi. 2.Ketidaksetaraan: Korupsi dapat memperburuk ketidaksetaraan dalam distribusi kekayaan dan akses terhadap sumber daya. Orang-orang yang terlibat dalam tindakan korupsi biasanya mendapatkan keuntungan yang tidak adil, sementara masyarakat umum dan sektor yang lebih lemah menderita. 3.Pelanggaran HAM: Korupsi dapat menjadi penyebab pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pelayanan publik yang buruk atau terhambat akibat korupsi dapat merugikan hak-hak dasar masyarakat, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. 4.Ketidakstabilan Sosial dan Politik: Korupsi dapat menciptakan ketidakpuasan di antara masyarakat dan memicu ketidakstabilan sosial dan politik. 

Rasa ketidakadilan dan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dapat menyebabkan protes, demonstrasi, atau bahkan konflik. Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi. Oleh karena itu, perlu ditanamkan nilai-nilai antikorupsi yang diharapkan menumbuhkan budaya antikorupsi termasuk di lingkungan kerja. 

Berikut merupakan Nilai-Nilai Antikorupsi oleh KPK ada Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung jawab, Kerja Keras, Sederhana, Berani, Adil Selain nilai-nilai antikorupsi oleh KPK tersebut, pegawai ASN di lingkungan Kementerian Keuangan juga memiliki nilai-nilai Kementerian Keuangan yang menjadi dasar dan pondasi bagi institusi, pimpinan dan seluruh pegawai dalam mengabdi dan bekerja. Nilai Kementerian Keuangan tersebut adalah integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Selain memegang teguh kedua nilai-nilai tersebut dalam diri, kita juga perlu memperhatikan hal-hal kecil yang ada pada sekitar kita dan mengubah menjadi hal yang lebih baik lagi Mencegah Korupsi bisa dimulia dari Diri Sendiri 

1. Hidup Sesuai Kemampuan Salah satu hal yang mendorong kita melakukan korupsi karena seringnya kita tidak merasa cukup dan bergaya hidup yang tidak wajar, atau melebihi dari kemampuan kita. Jangan banyak membandingkan diri sendiri dengan orang lain. 

2. Mengatur Manajemen Waktu Disiplin waktu dalam menjalani kegiatan sehari-hari dapat membuat perencanaan kegiatan harian akan berjalan dengan baik dan tepat waktu sehingga dapat mengurangi korupsi dalam hal waktu. 

3. Fokus kepada Kinerja dan Tanggung Jawab Pribadi Selesaikan segala pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan kesepakatan atau aturan yang ada. Dengan hal itu, kita tidak akan meleset dari aturan tersebut sehingga dapat meminimalkan korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun