Mohon tunggu...
Alvin Priambodo
Alvin Priambodo Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Suka main basket

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia sebagai Negara Hukum

5 Oktober 2023   23:47 Diperbarui: 5 Oktober 2023   23:49 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Sudah sepatutnya kita sebagai manusia atau lebih tepatnya umat islam harus mengikuti aturan aturan yang telah dibuat dari nenek moyang kita. Namun seiring perkembangan zaman banyak aturan yang bertambah dan lebih dispesifikasikan hal ini sama dengannya dengan negara kita yaitu Indonesia. Yang dahulunya hanya sebuah negara tetapi sekarang dikenal sebagai negara hukum.

          Indonesia Sebagai Negara Hukum adalah sebuah konsep yang menekankan bahwa hukum adalah pilar utama dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Di Indonesia sendir prinsip negara hukum tertanam dalam UUD 1945, yang mengakui bahwa supremasi hukum adalah salah satu asas negara. Hal ini berarti bahwa setiap tindakan pemerintah dan individu harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

            Dikatakan Indonesia adalah negara hukum sudah pastinya Indonesia telah memenuhi aspek aspek yang berkaitan dengan negara hukum contohnya tercantum pada Pasal 1 ayat (3) berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Hal ini berarti bahwa Indonesia juga merupakan negara kedaultan hukum dimana rakyat di Indonesia melaksanakan kewajibannya terhadap negara dengan menaati hukum yang berlaku.

            Adapun bentuk atau ciri ciri negara hukum ialah adanya Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia contohya diantara lain Hak-hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak anak dan hak wanita.

Selanjutnya dari HAM ada juga Pemisahan kekuasaan Negara, didalam pemisahaan ini dibagi lagi menjadi tiga jenis kekuasaan yang berbeda yaitu kekuasaan Legislatif, kekuasaan Eksekutif dan yang terakhir kekuasaan Yudikatif. Yang terakhir dari ciri ciri negara hukum adalah  Pemerintahan berdasarkan undang-undang, sebagaimana yang telah kita ketahui hukum tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945.

Dibalik konsistennya Indonesia menjadi negara hukum sejak UUD 1945 sebagai konstitusi negara sampai saat ini pastinya mempunyai prinsip yang dipegang teguh agar tidak melenceng jauh dari arti negara hukum. Banyak sekali arti dan penjelasan tentang prinsip negara hukum di Indonesia, saya mengambil dari UUD. Menurut UUD 1945 terdapat tiga prinsip yaitu Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional, Sistem yang digunakan adalah Sistem Konstitusi dan Kedaulatan rakyat atau Prinsip Demokrasi.

Pastinya Indonesia bisa sampai sejauh ini tidak dengan jalan yang lurus, pastinya ada rintangan atau hambatan yang telah dialami negara Indonesia dalam mewujudkan prinsip negara hukum. Contoh hambatan yang pernah bahkan masih ada saat ini yaitu korupsi, ketidak setaraan memperoleh keadilan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Masih banyak oknum oknum yang korupsi dan korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh aparat yang berwewenang, tetapi masih perlu langkah-langkah lebih lanjut untuk mengoptimalkan penangkan para oknum koruptor. Sepengetahuan saya masih banyak juga kasus dimana orang yang tanda kutip hanya warga biasa mendapatkan perlakuan yang tidak adil dalam hukum saat mendapatkan masalah dengan orang berada atau orang yang mempunyai kuasa lebih. Hal ini pastinya akan merugikan warga biasa yang mempunyai masalah mauapun ia salah atau benar tidak ada gunanya bagi mereka untuk meminta keputusan dari hukum. Meskipun sudah ada komitmen untuk melindungi sesama hak asasi manusia tapi masih saja ada pelanggaran yang terjadi terutama dalam konteks hak-hak minoritas,  kelompok rentan, dan lain sebagainya yang mencakup pelanggaran hak asasi manusia.

Saya sempat membaca atau menemukan quote yang saya baca mungkin akan nyambung dengan materi kali ini, yaitu "Dalam kehidupan, sebenarnya bukan tentang seberapa banyak yang kita capai, tapi seberapa banyak kita menjalani hari-hari yang berat dan kesalahan." Sama halnya seperti negara kita ini, kita jangan hanya melihat Indonesia saat ini seperti namun seperti apa perjuangan Indonesia dahulu sampai menjadi saat ini.

Indonesia adalah negara yang menganut prinsip negara hukum, di mana hukum adalah pijakan utama dalam sistem pemerintahan dan masyarakatnya. Meskipun masih ada tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan prinsip ini sepenuhnya, Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki sistem peradilan, melindungi hak asasi manusia, dan memerangi korupsi. Sebagai negara hukum, Indonesia terus berusaha untuk menciptakan masyarakat yang adil, demokratis, dan berkeadilan bagi semua warganya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun