Mohon tunggu...
Ali Mas'ud
Ali Mas'ud Mohon Tunggu... lainnya -

Berbagi apa yang saya bisa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kompetensi Seorang Guru

17 Juli 2011   06:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:36 8293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dalam proses belajar mengajar, guru menempati posisi penting dan penentu berhasil tidaknya pencapaian tujuan suatu proses pembelajaran. Sekalipun proses pembelajaran telah menggunakan berbagai model pendekatan dan metode yang lebih memberi peluang siswa aktif, kedudukan dan peran guru tetap penting dan menentukan.

Dalam sebuah ungkapan bahasa Arab dinyatakan, “ath-thoriqotu ahammu minal maadah, wal mudarrisu ahammu min kulli syai’ “ (Metode atau cara pembelajaran lebih penting daripada materi pembelajaran, dan guru lebih penting dari segalanya). Ungkapan ini mengandung makna bahwa seorang guru harus menguasai materi pembelajaran yang akan disampaikan. Lebih baik dari itu, penguasaan metode pembelajaran oleh seorang guru memiliki arti lebih penting lagi dan menentukan keberhasilan suatu proses pembelajaran daripada hanya penguasaan materi. Di atas itu semua, posisi dan peran guru jauh lebih penting dan menentukan atas segalanya. Materi, metode, media, dan sumber pembelajaran, semuanya menjadi tidak bermakna apabila guru tidak mampu memerankan tugasnya dengan baik. Guru merupakan ujung tombak sekaligus dirigen yang berperan memimpin “pertunjukan orkestra pembelajaran”.

Melihat betapa pentingnya peran guru dalam pendidikan, maka kualitas sumber daya manusia yang unggul dari seorang guru mutlak diperlukan dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu kompetensi guru wajib dimiliki oleh setiap pendidik di negeri ini.

Namun di negeri Indonesia tercinta ini baru 50% guru yang memiliki standardisasi dan kompetensi. Kondisi seperti ini masih dirasa kurang. Sehingga kualitas pendidikan kita belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Berdasarkan catatan Human Development Index (HDI), fakta ini menunjukkan bahwa mutu guru di Indonesia masih jauh dari memadai untuk melakukan perubahan yang sifatnya mendasar seperti Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Dari data statistik HDI terdapat 60% guru SD, 40% SLTP, SMA 43%, SMK 34% dianggap belum layak untuk mengajar di jenjang masing-masing. Selain itu, 17,2% guru atau setara dengan 69.477 guru mengajar bukan bidang studinya. Dengan demikian, kualitas SDM kita adalah urutan 109 dari 179 negara di dunia.

Dalam konteks permasalahan kompetensi ini program kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru menjadi sangat relevan untuk diselenggarakan oleh suatu institusi yang ditunjuk oleh pemerintah. Pembinaan dan mempersiapkan calon guru yang professional melalui berbagai pelatihan dan studi lanjutan sangat penting dan strategis. Oleh karena itu, “jadilah guru atau tidak sama sekali” Artinya jadilah guru dengan berbekal kompetensi dan profesi sebagai guru, bila tidak, lebih baik tidak sama sekali karena peran dan profesi guru bukanlah permainan.

Dalam tulisan ini akan saya uraikan apa pengertian kompetensi guru, dan komponen kompetensi apa saja yang harus dimiliki oleh seorang guru serta indikator dari setiap komponen tersebut.

Setiap orang bisa menjadi atau menempati posisi sebagai pendidik. Orang tua, disadari atau tidak adalah pendidik bagi anak-anaknya. Para mubaligh, tokoh masyarakat atau anutan umat adalah pendidik bagi masyarakatnya. Para pemimpin bangsa seharusnya juga menjadi pendidik bagi bangsa yang dipimpinnya. Bahkan para selebritispun menempati posisi sebagai pendidik, karena mereka menjadi anutan bagi yang mengidolakannya. Namun tidak setiap pendidik adalah guru, akan tetapi setiap guru mutlak dia adalah pendidik. Oleh karena itu guru harus memiliki kompetensi sebagai pendidik yang profesional.

A. Pengertian Kompetensi Guru

Kompetensi guru terdiri dari dua kata yaitu Kompetensi dan guru. Secara etimologis kompetensi berasal dari bahasa inggris dari kata dasar compete yang berarti bertanding, bersaing atau berlomba. Dari kata compete dijadikan kata benda yaitu competence/competency yang berarti kemampuan, kecakapan, atau wewenang. Secara terminologis ada beberapa pengertian kompetensi yaitu :


  1. Kompetensi adalah seperangkat tindakan inteligen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat inteligen harus ditunjukkan sebagai kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari susut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Dalam arti tindakan itu benar ditinjau dari sudut ilmu pengetahuan, efisien, efektif dan memiliki daya tarik dilihat dari sudut teknologi;dan baik ditinjau dari sudut etika.
  2. Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
  3. Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh seseorang dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Secara etimologis kata guru berasal dari bahasa sansekerta yang mempunyai arti yang dihormati. Seorang guru pada hakikatnya adalah seorang pembimbing spiritual bagi seseorang atau kelompok yang dirinya telah menguasai kemampuan spiritual. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar.

Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (pasal 1 Ketentuan Umum), definisi Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

Jadi, Kompetensi guru adalah himpunan pengetahuan, kemampuan, dan keyakinan yang dimiliki seorang guru dan ditampilkan untuk situasi mengajar. Atau dengan kata lain kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

B. Komponen Kompetensi Guru

Setelah Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 atau yang lebih dikenal dengan UU Guru dan Dosen diluncurkan maka beredarlah kabar bahagia di kalangan masyarakat kita, utamanya di kalangan gara guru yang nota bene sebagai tenaga pendidik di negeri ini.

Kabar bahagia menyangkut diakuinya guru sebagai tenaga profesional. Pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen menyebut bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara yang dimaksud profesional dalam UU ini terlebih dulu sudah diatur dalam Pasal 1 Butir (4) yang menyatakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Pengakuan guru sebagai tenaga profesional tersebut tentu sangat membanggakan. Dengan adanya pengakuan tersebut mereka dapat duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan kaum profesional lain seperti dokter, pengacara, bankir, dsb. Apalagi di dalam UU juga disebutkan kemungkinan adanya peningkatan kesejahteraan beberapa kali lipat bagi guru yang memenuhi persyaratan tertentu. Sungguh ini merupakan berita gembira.

Di luar berita gembira tersebut ternyata ada tuntutan kerja keras bagi para guru kita. Mengapa? Untuk menjadi profesional diperlukan beberapa persyaratan yang tidak mudah memenuhinya; antara lain menyangkut dimilikinya kompetensi yang diperlukan.

Pasal 8 UU secara eksplisit menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Mengacu substansi Pasal 8 tersebut di atas jelas sekali bahwa kepemilikan kompetensi itu hukumnya wajib; artinya bagi guru yang tidak mampu memiliki kompetensi akan gugur keguruannya. Khusus tentang kompetensi ini dijelaskan pada Pasal 10 ayat (1)yang menyebutkan kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sementara itu pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).


  1. Kompetensi Personal/Pribadi

Adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, berakhlak mulia yang menjadi teladan bagi peserta didik. Komponennya adalah sebagai berikut :

a.Selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.

b.Selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia yang menjadi teladan bagi peserta didik.

c.Selalu berperilaku sebagai pendidik profesional.

d.Mengembangkan diri secara terus menerus sebagai pendidik profesional.

e.Mampu menilai kinerja sendiri yang dikaitkan dengan pencapaian tujuan utuh pendidikan .

f.Pemahaman , penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dimiliki guru.

2. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan guru dapat membimbing peserta didik untuk memenuhi standar kompetensi yang diteatapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Komponennya adalah sebagai berikut :

a.Kemampuan penguasaan materi/ bahan pelajaran

b.Kemampuan perencanaan program proses belajar-mengajar.

c.Kemampuan pengelolaanprogram belajar-mengajar.

d.Kemampuan menggunakan media dan sumber pembelajaran.

e.Kemampuan pelaksanaan evaluasi dan penilian prestasi siswa.

f.Kemampuan dalam diagnosis kesulitan belajar siswa.

g.Kemampuan pelaksanaan administrasi kurikulum atau administrasi guru.

3. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, serta pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Komponennya adalah sebagai berikut :

a.Mampu memutuskan mengapa, kapan, dimana, dan bagaimana suatu materi mendukung tujuan pengajaran, dan bagaimana memilih jenis-jenis materi yang sesuai untuk keperluan belajar siswa.

b.Mampu mengembangkan potensi peserta didik.

c.Menguasai prinsip-prinsip dasar pembelajaran.

d.Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran.

e.Merancang pembelajaran yang mendidik.

f.Melaksanakan pembelajaran yang mendidik.

g.Menilai proses dan hasil pembelajaran yang mengacu pada tujuan utuh pendidikan.

4. Kompetensi Sosial

Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Komponennya adalah sebagai berikut :

a.Mampu berkomunikasi secara efektif dengan orang tua peserta didik, sesama pendidik, dan masyarakat sebagai stakeholders dari layanan ahlinya.

b.Berkontribusi terhadap perkembangan pendidikan di sekolah dan masyarakat.

c.Berkontribusi terhadap perkembangan pendidikan di tingkat lokal, regional, dan nasional.

d.Mampu memanfaatkan materi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

e.Mampu sebagai komunikator, inovator, dan emansipator.

Kesimpulannya adalah kompetensi guru adalah himpunan pengetahuan, kemampuan, dan keyakinan yang dimiliki seorang guru dan ditampilkan untuk situasi mengajar. Atau dengan kata lain kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sekarang ini kepemilikan keempat jenis kompetensi tersebut menjadi sesuatu yang mutlak bagi para guru. Upaya meningkatkan kualitas kompetensi yang sudah dimiliki harus dilakukan secara terus menerus.

Dengan sejumlah kompetensi di atas, seorang guru diharapkan mampu memiliki sikap Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, Tutwuri Handayani. Di depan menjadi teladan, di tengah membangun karsa, membangkitkan semangat dan kreatifitas, serta di belakang memberi motivasi, mengawasi, dan mengayomi.

Semoga dengan adanya kompetensi guru tersebut bisa menjadi acuan bagi tercapainya salah satu tujuan bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan guru di masa yang akan datang lebih baik dan sejahtera. Kemunculan UU Guru dan Dosen telah menciptakan harapan yang menggembirakan di kalangan para guru, dan semoga harapan menjadi kenyataan bukan harapan yang sia-sia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun