Mohon tunggu...
Alvin Nafisah
Alvin Nafisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Institut Agama Islam Latifah Mubarokiyah Pondok Pesantren Suryalaya

Mahasiswa yang sedang berproses menuju Insan yang Sukses. Mempunyai Hobi Menulis, Kulineran dan Membuat Konten.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kedudukan Guru, Pendidik Profesional Mulia karena Akhlak

22 November 2023   13:37 Diperbarui: 22 November 2023   16:42 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ciri Yang kedua Seseorang akan merasa aman ketika berada bersama guru. Contohnya : Pangersa Abah ( Seorang Mursyid Taswuf)  Banyak orang yang ingin bertanya dan meminta solusi kepada Abah. Namun, ketika kita sudah di hadapan abah enggan bertanya sedikit pun, mengapa demikian? karena  dengan melihat wajah abah nya saja semua pertanyaan terjawab karena beliau memiliki akhlakul karimah.
Sehingga supaya kita merasa siswa kita/peserta didik kita merasa aman ketika bersama kita, maka kita harus memiliki akhlak yang mulia.

Ciri Ketiga dalam kasus kriminal guru adalah terdakwa terakhir. Contoh : ketika murid ada yang kesalahan, maka yang pertama kali di tanyakan siapa gurunya.

Nah dapat di simpulkan bahwa Kedudukan guru dalam perspektif agama adalah Guru sejajar dengan rasul, maka berbahagialah. Karena guru mulia itu karena akhlaknya.

KEDUDUKAN GURU PERSPEKTIF UNDANG UNDANG

Kedudukan guru di lihat dari perspektif Undang - undang yang tercantum dalam
UU NO 20 TAHUN 2023 "Guru sebagai tenaga profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik."
Yang artinya Guru merupakan pendidik profesional. dimana memiliki Tugas Pokok Guru sebagaimana menurut daud yusuf 

1. Profesional, profesional dimana Melaksanakan 5M yaitu Merencanakan Pembelajaran, Melaksanakan Pembelajaran, Menilai hasil belajar, membimbing dan melatih peserta didik.

2. Kemanusiaan yaitu Bagaimana guru bisa memfasilitasi kemanusiaan terhadap peserta didik. agar dia menjadi manusia yang hakiki yang bermanfaat bagi dirinya, bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. 

3. Kemasyarakatan : Guru adalah warga negara, maka wajib menjadi warga negara yang baik, dan menjadi contoh masyarakat yang baik.

Dengan demikian Bagaimana sesungguhnya tugas dan fungsi guru ?
Maka tugas dan fungsi guru yaitu Meningkatkan Martabat. Baik Martabat Guru itu sendiri, Martabat siswa, dan Martabat bangsa dan negara
Kemudian Meningkatkan Mutu Pendidikan. Demikian pula penjelasan tentang kedudukan guru. Semoga, kita senantiasa menghormati guru kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun