Pandemi tak kunjung berhenti jumlah kasus positif terus melambung tinggi. Berbagai cara sudah dilakukan agar meredam pelonjakan kasus positif namun, tak memiliki perubahan yang signifikan. Hingga pada akhirnya muncullah sebuah vaksin yang diberi nama "sinovac" vaksin ini berfungsi sebagai pencegahan infeksi virus SARS-CoV-2 atau covid-19. Vaksin ini mengandung virus SARS-CoV-2 yang sudah tidak aktif. Vaksin ini di berikan ke seseorang agar tubuhnya dapat mengenali virus yang sudah tidak aktif tersebut dan diharapkan tubuhnya memproduksi antibodi untuk melawan virus tersebut. Namun vaksin ini juga memiliki efek samping diantaranya yaitu : Demam, Mual, Mutah, Nyeri otot, Sakit kepala.
Kedatangan vaksin ini juga tidak mendapat sambutan dengan baik dari beberapa kalangan masyarakat. Pasalnya, vaksin ini baru di temukan dan banyak kalangan masyarakat mempertanyakan efektifitas dari faksin ini sendiri. Tak hanya itu, vaksin ini juga menjadi momok menakutkan dikarenakan pemerintah mewajibkan vaksinasi bagi seluruh masyarakat dan, apabila menolak akan di beri sanksi. Pemerintah dinilai terlalu memaksakan kehendaknya karena orang yang menolak vaksinasi akan dipidana dan mendapat denda hingga 100 juta rupiah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, hukumnya wajib. Menolak vaksin Covid-19 bakal menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU Kekarantinaan kesehatan.
Meskipun program vaksinasi ini telah diawali langsung oleh presiden Jokowi, tak sedikit masyarakat yang tetap menolak vaksinasi tersebut. Masyarakat lebih memilih isolasi mandiri dan tetap manjalankan protokol kesehatan. Masyarakat juga mengharapkan pemerintah agar tidak terlalu memaksakan kehendaknya dan mengharapkan adanya kebijakan selain vaksinasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H