Mohon tunggu...
Alvin
Alvin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

tes

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlukah Indonesia Membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi Independen?

15 Mei 2023   21:33 Diperbarui: 31 Juli 2024   00:42 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia terus mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat dengan penggunaan teknologi digital yang semakin luas di seluruh aspek kehidupan. Dalam hal ini, keamanan data pribadi menjadi isu penting yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, apakah Indonesia perlu membentuk lembaga perlindungan data pribadi yang independen?

Menurut Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan pembentukan otoritas independen itu penting, mengingat lembaga ini tidak hanya mengawasi pengendali dan pemroses data dari pihak swasta tetapi juga aktivitas pemrosesan data dari badan publik atau pemerintah. Oleh karena itu, keberadaan lembaga pengawas independen akan membantu Indonesia dalam mencapai derajat kepatuhan dan keselarasan dengan standar global undang-undang PDP.

Dengan adanya lembaga independen yang mengatur perlindungan data pribadi, pihak-pihak yang melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi dan konsumen akan merasa lebih aman dalam menggunakan teknologi digital. Selain itu, lembaga ini juga akan membantu mendorong perusahaan untuk lebih memperhatikan keamanan data pribadi konsumen.

Sebagai negara berkembang, Indonesia masih memerlukan banyak upaya untuk mengembangkan regulasi dan lembaga independen yang efektif untuk melindungi data pribadi konsumen. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi dan bagaimana cara melindungi data pribadi mereka sendiri.

Dalam era digital yang semakin maju, lembaga perlindungan data pribadi independen sangat diperlukan untuk menjaga keamanan data pribadi konsumen. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia perlu segera mengambil tindakan untuk membentuk lembaga independen tersebut dan memperkuat regulasi terkait perlindungan data pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun