Islam merupakan agama yang kompleks, yang didalamnya mengatur semua aspek dalam kehidupan. termasuk dalam bernegara (politik), Islam juga ternyata mememberikan banyak panduan tentang bagaimana bernegara . Namun apakah sekarang masih relevan jika bernegara dengan konsep yang dijelaskan dalam Islam?
ada beberapa pemikiran politik islam yang telah berkembang. salah satunya pemikiran Buya Hamka tentang agama dan negara. Buya Hamka menjelaskan dalam bukunya, Islam bukanlah sekedar agama, tetapi juga sebuah ideologi dan sebuah weltanschaung yang meliputi langit bumi, benda nyawa, dan dunia akhirat. Bila saja ajaran-ajaran Islam itu dipelajari dengan sungguh-sungguh dan disertai kecintaan, bukan dengan kebencian, nyatalah bahwa ajaran Islam tidak mengenal sama sekali apa yang disebut perpisahan agama dan negara.
oleh karena itu, dalam Islam, Agama dan Negara menjadi suatu kesatuan, akan tetapi tidak serta merta menjadikan suatu negara menjadi teokratis.
Paham penyatuan agama dengan negara yang dianut Buya Hamka, membawa implikasi kewajiban bagi kaum muslimin untuk membentuk negara berdasarkan pertimbangan akal atau penalaran rasional manusia dan bukan berdasarkan atas nas syariah yang tegas baik di dalam Alguran maupun hadis Nabi. Negara menurut Hamka diperlukan manusia karena pertimbangan-pertimbangan praktis, tetapi negara itu bukanlah institusi keagamaan itu sendiri secara langsung. Negara menurut pandangan Islam, kata Hamka, tidak lain daripada alat untuk melaksanakan hukum kebenaran dan keadilan bagi rakyatnya. Selanjutnya, Hamka berkata, kebenaran dan keadilan yang yang mutlak ialah dari Allah. Ada yang mengatakan bahwa al-Din wa al-Daulah (Islam adalah agama dan negara). Rumusan ini pun kurang tepat, yang tepat ialah Islam adalah negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H