Mohon tunggu...
Alvin Dwi Saputra
Alvin Dwi Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum dan Politik

23 Desember 2021   11:15 Diperbarui: 24 Desember 2021   21:47 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum dan politik, dua kata yang berbeda makna namun sangat erat kaitannya. Hal itu bukan tanpa sebab, mengingat hukum dan politik nantinya akan selalu berjalan beriringan di suatu tempat yang kemudian disebut "negara". Hukum itu sendiri dapat diartikan sebagai suatu sistem yang  dibuat oleh manusia dengan maksud untuk membatasi tingkah laku dari manusia  itu sendiri yang nantinya bertujuan untuk mengontrol tata kehidupan dalam masyarakat.  Maka dari itu, muncullah istilah  yang disebut sebagai "law as a tool of social  engineering".

Istilah yang dikemukakan oleh salah seorang warga keturunan Inggris bernama Roscoe Pound. Istilah itu berarti bahwa hukum adalah suatu  alat   untuk pembaharuan dalam masyarakat. Maka dari itu, hukum itu selalu fleksibel, artinya mengikuti perkembangan zaman mengingat semakin berkembangnya  zaman dan dibarengi dengan pesatnya kemajuan teknologi, maka cara untuk mengatur masyarakat tentu juga berbeda, akan muncul  hal-hal baru yang berpotensi memunculkan kejahataan baru juga. Maka dari itu, hukum hadir sebagai  social engineering yang akan membatasi tingkah laku masyarakat dari adanya hal-hal baru tersebut. Sebagai contoh, kemajuan teknologi yang tak  terbendung itu memunculkan yang namanya smart phone dan itu sudah  sangat melekat dengan masyarakat. Kemudian, muncullah potensi kejahatan baru dari hal itu, yaitu cyber crime atau kejahatan dunia maya. Untuk mengantisipasi hal-hal itu, maka hukum  harus merespon dengan cara membuat regulasi untuk "mempersempit" ruang gerak kita di dunia maya  agar tidak melanggar  hak-hak orang  lain  yang ada didalamnya.

Sementara  politik sesuai dengan yang tercantum dalam kamus besar bahasa  Indonesia  adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan. Politik  juga dapat diartikan sebagai  seni  dalam bernegara dengan tujuan untuk mencapai hal-hal tertentu. Jadi, politik sangat berbeda pengertian dengan hukum.  Politik itu  condong  ke tata cara  atau pengetahuan dalam  bernegara,  sedangkan hukum lebih condong ke regulasi atau peraturan untuk  membatasi.

Di dalam praktiknya, politik itu kerap kali dicampur adukan dengan  hukum. Namun, memang keduanya berkaitan  karena politik itu juga  merupakan "seni" dalam membuat hukum. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. seorang ahli dalam  hukum tata negara yang saat  ini menjabat sebagai menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan Indonesia, Beliau mengatakan bahwasanya "hukum merupakan produk politik yang memandang hukum sebagai formalitas atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaingan". Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa  politik merupakan salah satu elemen dalam membuat hukum  di suatu tempat.  Maka dari itu, tidak heran jika prouk hukum yang dihasilkan oleh suatu negara biasanya akan condong ke arah kekuatan politik mana yang mendominasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun