Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang bersifat fundamental, serta mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat bagi negara Republik Indonesia. Alinea 1 Pembukaan UUD 1945 berbunyi: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945, terdapat pernyataan bahwa Indonesia merupakan negara yang merdeka dan berdaulat serta bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemerintahan.
Implementasi dalam kebebasan berbangsa adalah aspek penting yang harus diapresiasi dalam konteks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.Indonesia, dari Sabang hingga Merauke begitulah nyanyian yang sering kita dengarkan sangat menggambarkan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat beragam. Terdiri dari berbagai suku, ras, bahasa, dan agama itulah ciri khas negara Indonesia.
Hal tersebut juga secara tidak langsung menjadi hambatan dan bukti bahwa pembukaan UUD 1945 alinea pertama tersebut belum diimplementasikan dengan baik. Maka dari itu sudah jelas bahwa pengimplementasian pembukaan UUD 1945 sangatlah penting.
Pentingnya implementasi dalam kebebasan berbangsa tergambar dari penggunaan istilah "negara hukum". Ini menunjukkan bahwa kebebasan dan kedaulatan rakyat tidak hanya menjadi retorika, tetapi harus diatur dan dilaksanakan dalam kerangka hukum yang jelas dan konsisten. Dengan demikian, kebebasan yang dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 tidak semata-mata menjadi konsep abstrak, tetapi memiliki dasar yang kuat dalam sistem hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan pemerintah.
Disini kita dapat mengetahui bahwa implementasi dalam kebebasan berbangsa melalui "negara hukum" memiliki beberapa dampak penting. Terutama , memberikan jaminan bahwa pemerintah harus melakukan Tindakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tidak boleh sewenang-wenang. Hal ini memastikan bahwa hak-hak dasar setiap warga negara dilindungi, karena hukum yang akan menjadi landasan untuk mengatur dan memastikan keadilan sosial. Di Indonesia ini kitaa berhak untuk berpendapat dan mengeluarkan aspirasi kitaa sebagai rakyat Indonesia, Karena Indonesia adalah negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI