Saat saya bersantai di rumah siang ini sambil menunggu jam kerja sore, mata saya tertuju pada secarik kertas berkop resmi dan dibubuhi tanda tangan. Awalnya saya mengira surat undangan kegiatan warga atau proposal acara RT/RW untuk acara kemerdekaan yang memang waktunya sudah dekat. Tapi setelah saya perhatikan ternyata sebuah surat pemberitahuan dari “Rumah Aspirasi Mujiyono” tentang pendataan dan pendaftaran Kartu Jakarta Sehat. Terdapat sebuah tanda tangan dengan nama Mujiyono, SE dengan keterangan sebagai anggota DPRD DKI dari FPD. Disitu terdapat tabel nama-nama yang akan mendapatkan KJS. Sepertinya sudah diisi lebih dulu dengan nama-nama anggota keluarga saya. Setelah saya tanyakan ke ibu saya. Malam sebelumnya ada “orang RT” datang membawa surat tersebut ke rumah kami sambil meminta fotokopian KK dan KTP seluruh anggota keluarga kami. Kemudian orang tersebut mendatanya dengan memasukan kedalam sebuah buku dan membantu mengisikan formulir KJS tersebut. Namun formulir tersebut tidak dibawa lagi. Karena alasan data sudah masuk kedalam buku tadi dan cukup dengan fotokopi KK dan KTP yang sudah diberikan tadi. Formulir itu ditinggal buat tanda bukti keluarga kami sudah didata dan kami tinggal duduk manis untuk siap menerima KJS. Memang sepanjang pengetahuan saya seluruh warga DKI berhak mendapatkan KJS sesuai dengan Pergub no: 187/2012 yang menyebutkan bahwa seluruh warga DKI Jakarta berhak menikmati fasilitas bantuan biaya kesehatan dan pengobatan. Saya juga tahu kalau ini merupakan program langsung dari Pak Gubernur Jokowi. Namun keanehan yang saya dapat disini adalah, apakah seperti ini mekanisme pembagian KJS ke seluruh warga Jakarta? Bukankah proses pendistribusian KJS hanya melalui Puskesmas yang dibantu pejabat setempat seperti kelurahan? Itupun cukup dengan menyerahkan fotokopi Kartu keluarga dan fotokopi KTP tiap orang. Kemudian didaftarkan Puskesmas untuk kemudian diteruskan ke Dinkes. Nah, setelah itu KJS diproses dan setelah jadi langsung didistribusikan ke warga DKI. Tidak ada sangkut pautnya dengan pihak lain apalagi partai tertentu. Lah, Pegimane jadinye….? Tapi kok, malah dari surat yang saya pegang ini seolah-olah terlihat KJS ini hasil anggota dewan tersebut. Mungkin terdengar saya ber prasangka buruk, tapi memang seperti itukah cara mendapatkan KJS? Apalagi dengan nama “Rumah Aspirasi”, orang biasa sekilas melihatnya akan mengira ini hasil kerja para anggota dewan tersebut. Saya pribadi bukanlah seorang pengagum berat Jokowi atau biasa disebut Jokowers, Jokowow, Jokohok atau apapun namanya. Lucunya seperti diatas yang saya singgung, anggota dewan yang namaya ada di surat pendaftaran ini justru dari partai yang getol menolak KJS. Entah bagaimana menurut anda, tapi saya pribadi berpendapat orang ini hanya memanfaatkan program KJS untuk kepentingannya. Karena memang basecamp “Rumah Aspirasi Mujyono” tidak jauh dari lingkungan saya dan orang ini rencananya ingin lagi jadi anggota dewan untuk DKI untuk periode akan datang. Kalau dilihat dari akun facebooknya, orang ini terlihat lebih sering jalan-jalan daripada sibuk memperjuangkan aspirasinya. Beuhh,,, ternyata wakil rakyat begitu ya. Itu baru KJS untuk warga DKI saja. Bagaimana dengan mekanisme BALSEM nanti, ya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H