6. Pemantauan Lingkungan
Petugas Proteksi Radiasi melakukan pemantauan radiasi di lingkungan kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan dan keselamatan radiasi.
7. Dokumentasi dan Pelaporan
Memiliki tanggung jawab untuk mendokumentasikan semua data papaaran radiasi dan melaporkannya kepada pihak lebih berwenang.
PPR merupakan pihak yang sangat penting dalam instalasi radiologi karena secara keseluruhan, petugas proteksi radiasi memainkan peran kunci dalam menjaga keselamatan radiasi pada tempat kerja. Kewajiban serta responsibilitas PPR meliputi membantu pemegang izin dalam memperluas perkembangan, menerapkan, serta melangsungkan program proteksi dan keselamatan radiasi, memantau pelaksanaannya, dan menjamin bahwa peralatan proteksi radiasi tersedia dan sesuai. PPR juga terlibat dalam perancangan ruang radiologi karena Petugas Proteksi Radiasi(PPR) merupakan petugas yang telah ditunjuk oleh pengusaha instalasi nuklir dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ( BAPETEN ) yang telah lulus ujian lisensi dan memiliki surat lisensi sehingga telah dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan persoalan proteksi radiasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H