Mohon tunggu...
Money

Pengimplementasian Instrumen Terkait Riset Pasar Modal di Indonesia

12 Maret 2019   20:39 Diperbarui: 12 Maret 2019   20:55 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kegiatan pasar modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 (UUPM).  Pasal 1 butir 13 Undang-Undang  No. 8 tahun 1995 menyatakan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Sedangkan Efek dalam UUPM pasal 1 butir 5 dinyatakan sebagai surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak kagiatan berjangka atas Efek, dan setiap derivatif Efek, (Nurul Huda, 2008 :55) Dalam hal ini pasar modal sangat berperan penting dalam mesnstabilkan ruang lingkup yang meminimalisir terjadinya penurunan eksistensi pasar modal.

Oleh karna itu di Indonesia,mengembangkan instrumen syariah di pasar modal sudah terjadi sejak tahun 1997. Diawali dengan lahirnya reksadana syariah yang diprakarsai dana reksa.

Selanjutnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Dana Reksa Invesment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic index (JII) yang mencakup 30 jenis saham dari emitmen-emitmen yang kegitan usahanya memenuhi ketentuan tentang hukum syariah. Ruang lingkup kegiatan usaha emitmen yang bertentangan dengan prinsip hukum syariah Islam adalah:

  • Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
  • Usaha lembaga keungan konvensional (ribawi) termaksud perbankan dan asuransi konvensional.
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram.
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

Prinsip pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional, sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalkan saham syariah, obligasi syariah, dan reksa dana syariah. Pasar modal syariah sudah diluncurkan sejak pada tanggal 14 maret 2003.

Banyak kalangan meragukan manfaat diluncur-kannya pasal modal syariah ini, ada yang mencemaskan nanti-nya akan ada dikotomi dengan pasar modal yang ada. Akan tetapi, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjamin tidak akan ada tumpang -- tindih kebijakan yang mengatur, justru dengan diluncurkannya pasar modal syariah ini, akan membuka ceruk baru di lantai bursa, (Nurul Huda, 2008 :56).

Maka dari itu pihak pasar modal sendiri lebih memperketat barang yang di perkenalkan ke Indonesia, agar tidak terjadi kecerobohan dalam hal memilah barang. Oleh sebab itu badan pengawas pasar moadal (Bapepam) menetapkan pengembangan pasar modal syariah sebagai salah satu prioritas kerja lima tahun kedepan.

Ada dua strategi utama untuk mencapai pengembangan pasar modal syariah. Pertama mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah. Kedua mendorong pengembangan produk pasal moadal berbasis syariah. Dua strategi tersebut dijabarkan menjadi tujuh implementasi.

  • Mengatur penerapan prinsip syariah
  • Menyusun standar akuntansi
  • Mengembangkan profesi pelaku pasar
  • Soaialisasi prinsip syariah
  • Mengembangkan produk
  • Menciptakan produk baru
  • Meningkatkan kerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

Selain itu dalam pasar modal indonesi dinyatakan secara umum, kegiatan pasar modal berbasis syariah dan kegitan psar modal konvensional harus tunduk pada kerangka hukum pasar modal yang berlaku. Namun demikian, untuk memberikan kepastian hukum dalam mengembangkan kegiatan pasar modal berbasis syariah, diperlukan suatu kerangka hukum yang dapat mengatur hal tersebut secara tegas.

Hal ini di karenakan prinsip- prinsip syariah pada kegiatan pasar modal dianggap memiliki beberapa aspek yang bersifat khusus, terutama yang menyangkut keterbukaan dan keataatan terhadap prinsip prinsip syariah. Kerangka hukum yang di maksud akan menjadi pedoman umum yang menjadi standar baku bagi seluruh pelaku dalam mengembangkan kegiatan pasar modal berbasis syariah, (Nurul Huda, 2008 :58)

Adapun strategi yang diperlukan untuk mengembangkan pasar modal syariah, antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun