Mohon tunggu...
Alvina Rahmawati
Alvina Rahmawati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Siswi

Saya adalah anak ke 5 dari 5 bersaudara!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Badai PHK Masih Melanda, Lantas Kita Harus Bagaimana?

17 Februari 2023   07:56 Diperbarui: 17 Februari 2023   07:59 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemutus hubungan kerja ( PHK ) merupakan masalah sosial yang sering terjadi di Sekeliling kita Dalam beberapa kasus , PHK menjadi penyulut konflik hubungan Indu Strial antara kaum pekerja atau buruh dan pengusaha . konflik di seputar masalah PHK kebanyakan berawal dari kurangnya pemahaman dari kedua belah pihak mengera mekanisme Pengambilan keputusan yang fair bagi kepentingan masing - masing . Con tohnya dikutip dan CNBC , Selasa ( 10/1/2023 ) Jumlah karyawan yang terkena pHk adalah 6,5 % dari keseluruhan karyawan dikarenakan membengkaknya jumlah kar . yawan sebuah bank Selama dua tahun terakhir . Selain itu , banyak juga beberapa Start - up Indonesia yang melakukan pHk massal Contohnya juga pada salah satu e - commerce anak bangsa yaitu JD . ID yang sudah melakukan pemangkasan pegawai kerja dari 2022 akhir bahkan hingga saat ini . JD ID juga mengumumkan bahwa akan melakukan penutupan permanen terhitung pada 31 maret 2023 . 

PHK Ini merupakan hal yang sangat ditakuti oleh pekerja ataupun buruh yang aktif. Salah satu penyebab PHK Ini salah satunya adalah karena perusahaan mengalami kerugian ataupun karena pegawai melakukan pelanggaran secara Individu , yang me . ngakibatkan kerugian pada seorang Individu tersebut . lantas bagaimana tanggapan presiden Joko Widodo terkalt masalah ini ? karena aksi PHK Ini memang tergantung pada perusahaan masing - masing , bapak Presiden Joko Widodo ini memberikan ju rus mencegah badai PHK . Beliau meminta agar anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ) 2023 difokuskan pada kegiatan - kegiatan produktif saja .

Utama - nya , kata Jokowi , penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan . Selain Itu bapak Jokowi Juga memita APBN 2023 fokus untuk menyelesaikan prioritas nasional baik yang berkaitan dengan penurunan stunting , penurunan kemiskinan ekstream dan juga ketahanan pangan . Dari jurus pencegahan yang diberikan oleh presiden Joko Widodo tersebut , apakah bisa benar benar mencegah terjadinya pHk ? tentu saja hal itu tidak bisa dijamin benar benar terjadi , maka hal yang bisa dilaku kan untuk mencegah dan menanggulangi bagi perusahaan adalah 

1 ) . Pencegahan jangka pendek , contohnya adalah meniadakan lembur dan biaya le mbur serta melakukan efesiensi biaya - biaya subspription karyawan yang tidak esencial . 

2 ) Pencegahan Jangka menengah , contoh pelaksanaannya adalah dengan melakuka penundaan kenaikan gaji , pemotongan gaji sampai dengan Cuti jangka panjang . 

3 ) pencegahan Jangka panjang , Caranya adalah melakukan penawaran pensiun dini dengan keuntungan tertentu . 

Setelah langkah pencegahan lantas bagaimana Cara perusahaan menanggulanginya ? hal yang bisa dilakukan untuk penanggulangan PHK Sebagai berikut .


1 ) fokus pada Investasi dan pengembangan . Contohnya perusahaan dapat melakukan training , kursus untuk menjaga performa karyawan . 

2 ) . Jalur kenaikan Jabatan yang terstruktur dan jelas . Contohnya melakukan Sosialisasi pathway . 

3 ) . Bersiap untuk pemulihan ekonomi . 

Jadi , pada kenyataanya PHK sangat berdampak buruk pada kehidupan pekerja , yang tentu saja berdampak pada kekurangan sumber daya manusia dan merugikan Instansi dan tentunya kehilangan atau kerugian dang . Hal yang bisa dilakukan oleh perusahaan yaitu pencegahan dan penanggulangan tindakan pHk tersebut , karena tindakan pemutus hubungan kerja ini berbalik lagi kepada perusahaan masing - masing .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun