Mohon tunggu...
Moch alvinsahrul
Moch alvinsahrul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Apa

Mahasiswa gabut

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Khilafah sebagai Sistem Pemerintahan Islam

22 Oktober 2021   20:07 Diperbarui: 22 Oktober 2021   20:17 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh karena itu bagi umat untuk menunjuk seorang individu untuk mengelola otoritas itu dan menerapkan hukum ilahi pada dirinya atas nama. Allah mewajibkan umat untuk mengeksekusi semua orang. dari syariah. Karena Khalifah ditunjuk oleh umat Islam, hal ini membuatnya perwakilan umat dalam hal yang berkuasa, berwenang dan dalam implementasi aturan syariah. 

Tidak ada yang bisa menjadi khalifah kecuali umat telah memberinya ikrar kesetiaan karena memerintah, otoritas dan pelaksanaan Syariah adalah milik umat di asal. Dengan memberikan Bay'ah kepada seorang pria sebagai Khalifah, umat secara efektif menunjuk dia sebagai wakilnya. 

Melalui Bayah ini negara Khilafah didelegasikan kepadanya, memberinya wewenang (Sultan) dan mewajibkan umat untuk mematuhinya. Khilafah adalah sebuah sistem kepemimpinan umum di mana dalam penerapannya menggunakan hukum syariat Islam sebagai dasar. Khilafah merupakan sistem Pemerintahan yang populer diterapkan pada masa awal kejayaan Islam setelah wafatnya nabi Muhammad SAW. 

Secara umum sebuah sistem pemerintahan bisa disebut sebagai Khilafah apabila menerapkan Islam sebagai ideologi, syariat sebagai dasar hukum, serta mengikuti cara kepemimpinan Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin dalam menjalankan pemerintahan. Meskipun dengan penamaan atau struktur yang berbeda, namun tetap berpegang pada prinsip yang sama, yaitu sebagai otoritas kepemimpinan umat Islam di seluruh dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun