Oleh karena itu bagi umat untuk menunjuk seorang individu untuk mengelola otoritas itu dan menerapkan hukum ilahi pada dirinya atas nama. Allah mewajibkan umat untuk mengeksekusi semua orang. dari syariah. Karena Khalifah ditunjuk oleh umat Islam, hal ini membuatnya perwakilan umat dalam hal yang berkuasa, berwenang dan dalam implementasi aturan syariah.Â
Tidak ada yang bisa menjadi khalifah kecuali umat telah memberinya ikrar kesetiaan karena memerintah, otoritas dan pelaksanaan Syariah adalah milik umat di asal. Dengan memberikan Bay'ah kepada seorang pria sebagai Khalifah, umat secara efektif menunjuk dia sebagai wakilnya.Â
Melalui Bayah ini negara Khilafah didelegasikan kepadanya, memberinya wewenang (Sultan) dan mewajibkan umat untuk mematuhinya. Khilafah adalah sebuah sistem kepemimpinan umum di mana dalam penerapannya menggunakan hukum syariat Islam sebagai dasar. Khilafah merupakan sistem Pemerintahan yang populer diterapkan pada masa awal kejayaan Islam setelah wafatnya nabi Muhammad SAW.Â
Secara umum sebuah sistem pemerintahan bisa disebut sebagai Khilafah apabila menerapkan Islam sebagai ideologi, syariat sebagai dasar hukum, serta mengikuti cara kepemimpinan Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin dalam menjalankan pemerintahan. Meskipun dengan penamaan atau struktur yang berbeda, namun tetap berpegang pada prinsip yang sama, yaitu sebagai otoritas kepemimpinan umat Islam di seluruh dunia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H