Mohon tunggu...
Alvika Jienni
Alvika Jienni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Hope you enjoy my creativity and God bless you.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Yey! Upah Minimum Buruh Resmi Naik 6,5 Persen

29 November 2024   18:09 Diperbarui: 29 November 2024   18:09 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konferensi Pers Presiden Prabowo Subianto bersama Para Menteri. Cr: youtube/Sekretariat Presiden

Baru kemarin pemberitahuan kebijakan kenaikan gaji guru sebagai kado di Hari Guru Nasional, sore ini Presiden Prabowo Subianto kembali menyampaikan kado indah untuk rakyat Indonesia berupa kenaikan upah minimum tahun 2025 bagi buruh dari rerata Rp3,1 juta pada tahun 2024 menjadi Rp3,3 juta pada 2025. Penetapan upah minimum diberi dengan tujuan meningkatkan daya beri pekerja dengan memperhatikan daya saing usaha. 

Presiden dalam Konferensi Pers menyatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli mengusulkan untuk menaikkan upah minimum pekerja sebanyak 6% menjadi 6,5% yang sebelumnya telah melalui pertemuan secara langsung antara pemerintah dengan pimpinan buruh. Selain itu, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten setempat. Ketentuan lebih lanjut terkait kenaikan upah minimum akan diatur segera oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun