Mohon tunggu...
Alvika Jienni
Alvika Jienni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Hope you enjoy my creativity and God bless you.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rohidin Mersyah Diduga Memakai Gaji Guru Honorer untuk Pemenangan Pilkada 2024

28 November 2024   20:02 Diperbarui: 28 November 2024   20:02 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tersangka kasus gratifikasi dan pemerasan oleh KPK, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Cr: Bengkulu news

Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu diselidiki oleh KPK telah mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu untuk mencairkan gaji pegawai dan guru honorer yang akan digunakan sebagai dana kampanye pemenangan di Pilkada 2024. Info dari APBD Provinsi Bengkulu, dana untuk gaji bagi tenaga pendidik honorer adalah Rp1.000.000 per orang. Sebagai informasi, Rohidin Mersyah berasal dari Partai Golongan Karya dan berpasangan dengan Meriani Pilkada 2024.

"Saudara SD selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu mencairkan uang sebanyak Rp2,9 miliar yang seharusnya diperuntukkan sebagai gaji bulanan guru honorer dengan bagian masing-masing orang Rp1 juta. Saudara SD diperintah oleh Rohidin Mersyah untuk mengangsurkan uang tersebut sebelum tanggal 27 November 2024." ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, dilansir dari CNN News.

Cr: Syifastrespon/Pinterest
Cr: Syifastrespon/Pinterest

Dalam konferensi pers tersebut, Alex mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi di bulan Juli 2024 saat Rohidin Mersyah memilih untuk maju lagi sebagai calon gubernur Provinsi Bengkulu, RM beralasan bahwa saat itu ia kekurangan dana dan butuh penanggung jawab dalam program pemenangannya di Pilgub Bengkulu 2024. Lalu, bulan September-Oktober 2024, Isnan Fajri sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu memanggil para ketua organisasi perangkat daerah serta kepala biro di Pemrov Bengkulu untuk mendiskusikan terkait permintaan dana Rohidin Mersyah. Dalam pemaparan kronologi oleh Alex, RM memohon kepada para kepala perangkat daerah serta kepala biro untuk memberikan uang tersebut kepada Ajudan Gubernur Evriansyah yang dicurigai permintaan ini disertai ancaman pemecatan. Dikonfirmasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat FEP turut memberikan bantuan dana kepada RM lewat Evriansyah.

SF sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan memberikan uang sejumlah Rp200 juta agar tidak dinonaktifkan dari pekerjaannya, TS selaku Kepala Dinas PUPR menyetorkan Rp500 juta yang diambil dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan tunjangan pegawai dengan alasan yang sama dengan SF sebab Rohidin sempat mengancam kalau ia tidak menang dalam pilgub, maka TS akan akan dinonaktifkan dari tugasnya. Terakhir, Karo Kesra FEP menyetor sebanyak Rp1,4 miliar dari donasi satuan kerja dalam tim pemenangan Kota Bengkulu.

Kabar terbaru, KPK telah menahan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi menurut Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ketiganya ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kasus lebih lanjut. Ada isu mengatakan bahwa meskipun RM telah dijadikan tersangka dan jika menang lagi sebagai Gubernur Bengkulu periode 2024, ia akan tetap dilantik?

 

(sumber: CNN News, Kompas TV)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun