Mohon tunggu...
Alvika Jienni
Alvika Jienni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Hope you enjoy my creativity and God bless you.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Banyaknyoo! 97 Ribu Oknum TNI Polri Pemain Aktif Judi Online

22 November 2024   20:31 Diperbarui: 22 November 2024   20:31 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konferensi Pers Pemberantasan Judi Online bersama Menko Polkam Budi Gunawan. (Sumber foto youtube.com/kompastvmalang) 

Bencana kasus judi online nampaknya belum menemukan titik terang sampai saat ini. Kabar terbaru melalui konferensi pers oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan menginformasikan bahwa perputaran uang judi online per tanggal 21 November 2024 telah menembus Rp 900 triliuntriliun dengan pengguna sebanyak 8,8 juta orang Indonesia, mayoritas merupakan kelas menengah ke bawah. Sebanyak 97 ribu anggota TNI Polri dan 1.9 juta pegawai swasta turut menjadi pemain dalam permainan haram ini. Lebih lanjut, Budi menyampaikan sebanyak 80 ribu pengguna adalah anak di bawah 10 tahun dan terus meningkat secara signifikan apabila pemerintah tidak melakukan upaya-upaya preventif dan represif. 

Konferensi Pers Pemberantasan Judi Online bersama Menko Polkam Budi Gunawan. (Sumber foto youtube.com/kompastvmalang) 
Konferensi Pers Pemberantasan Judi Online bersama Menko Polkam Budi Gunawan. (Sumber foto youtube.com/kompastvmalang) 

Dikutip dari pakar cyber security, peningkatan pengguna judi online disebabkan karena pemain merasakan hormon endorfin atau hormon kesenangan yang bisa muncul jika pemain memenangkan permainan judi. Padahal, banyak awam belum tahu bahwa algoritma pemenang judi telah diatur oleh operator, bukan hasil usaha pemain sendiri. 

Judi online di Indonesia telah memasuki status darurat bahkan hampir bisa dikatakan sebagai wabah karena efek yang ditimbulkan menular dari satu orang ke orang lain dan membuat kecanduan dalam konteks negatif. Upaya preventif berupa pemotongan, penghapusan situs-situs judi online, dan pemblokiran dana masih terus dilakukan serta upaya represif berupa penegakkan hukum pidana bagi operator, pemain, dan yang turut mempromosikan judi online. 

Dari hasil rapat oleh Menko Polkam, diperoleh tiga hal prioritas dalam memberantas wabah judi online, yaitu tim gabungan akan melakukan kerjasama dengan platform teknologi dan penyedia jasa internet untuk melakukan pemblokiran domain secara massal dan struktural, penegakkan represif serta penelusuran aliran dana judi online dengan koordinator hukum lintas negara, dan mengaktifkan kampanye publik akan bahaya penipuan berkedok judi online. Selain itu, untuk perlindungan data Menko Polkam berfokus untuk memperkuat sistem keamanan website pemerintah dan akselerasi pemulihan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dari aspek infrastruktur maupun data guna meningkatkan pelayanan publik secara digital sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. 

(referensi: https://youtube.com/kompastvmalang) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun