Mohon tunggu...
alvi harahap
alvi harahap Mohon Tunggu... -

I'll continue writing even if my hands are broken and my eyes are blind. I love to write because it keeps me as a whole, not just a plain soul covered with bones, blood, muscles, and skins. Furthermore, writing keeps my sanity and insanity. http://www.facebook.com/alvi pie harahap http://www.twitter.com/vie1476 http://www.facebook.com/pie'sblog

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Adakah Presiden Indonesia yang Seperti Ini?

18 Mei 2011   08:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:30 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Kembali ke UUD 1945 dan Pancasila. 2. Menambahkan dan menetapkan hukum Islam sebagai hukum negara, tanpa bermaksud sara, melainkan karena memandang dan beranggapan hukum Islam adalah hukum yang bertindak tegas. Adapun sebagai syarat utama untuk memberlakukan hukum Islam adalah harus terselenggaranya sistem peradilan yang jujur, adil, dan transparan. 3. Menghapus sistem otonomi dalam pemerintahan dan kembali pada sistem sentralisasi. 4. Mengusut tuntas kasus-kasus KKN yang selama ini belum terungkap, walaupun si subyek yang tersangkut dengan praktek KKN itu telah tiada. Untuk para pejabat pemimpin negara, mekanisme peradikan Mahkamah Internasional akan dilaksanakan. 5. Pelaku (baik secara pribadi maupun berkelompok/keluarga) maupun batas segala bentuk KKN ataupun perbuatan lain yang merugikan negara dan hidup rakyat banyak, tanpa memandang status dan jabatan, selain penyitaan seluruh asset-asset yang dipunyai/terkait, juga akan dikenakan sanksi hukuman mati. Khusus untuk para atasan (baik Presiden itu sendiri, pejabat negeri maupun swasta), apabila terbukti ada bawahannya yang melakukan korupsi, maka atasan tersebut akan ikut bertanggung-jawab, terlepas dari mengetahui atau tidaknya akan praktek KKN tersebut. 6. Membubarkan dan meniadakan para anggota DPR dan MPR serta menggantinya dengan rapat pertemuan langsung dengan para gubernur daerah dan pejabat terkait secara reguler dan ditambah pada waktu-waktu tertentu apabila diperlukan. 7. Meningkatkan fungsi dan peranan Lembaga Statistik Nasional terkait dengan penetapan APBN dan APBD. 8. Presiden, wakil presiden, para menteri dan para pejabat pusat maupun daerah bersedia untuk tidak digaji dan menyerahkan daftar asset pribadi/keluarga yang dimiliki dan akan diperiksa setiap tahunnya. 9. Membubarkan lembaga-lembaga dan komisi-komisi negara yang tidak perlu. 10. Biaya pemilihan umum tidak dibebankan kepada negara melainkan harus ditanggung oleh masing-masing calon dengan syarat biaya tersebut harus didanai oleh harta pribadi, bukan dari dana sponsor perusahaan atau dana-dana dukungan sejenis lainnya. Apabila terbukti tidak sesuai dengan syarat tersebut diatas maka calon pemimpin tersebut dan pemimpin perusahaan/lembaga ataupun orang pribadi akan dikenakan hukuman mati. 11. Negara akan menghapus sistem dua kewarganegaraan untuk anak-anak hasil perkawinan antar dua orang yang berbeda kewarganegaraan dimana anak-anak tersebut akan otomatis menganut kewarganegaraan pihak orangtua laki-laki, dan begitu juga bagi setiap WNI yang menikah dengan WNA diharuskan memilih untuk melepas status WNI atau mengikuti status kewarganegaraan pasangannya pada saat bersamaan ketika hendak mengajukan permohonan perkawinan. 12. Bagi para WNI yang telah lama bermukim di luar negeri, diharuskan untuk memilih tetap menjadi WNI dengan konsekuensi kembali ke Indonesia secepatnya atau status WNI nya akan otomatis terganti menjadi status kewarganegaraan tempat negaranya bermukim apabila menolak untuk kembali ke Indonesia. 13. Me-nasionalisasikan perusahaan-perusahaan negara yang dikuasai asing. 14. Membebaskan biaya pendidikan di Indonesia dan mengadakan ketentuan bahwa lapangan pekerjaan untuk di setiap Departemen dan BUMN di Indonesia akan diutamakan buat lulusan dalam negeri, serta memberlakukan kembali penyeragaman buku-buku pelajaran dan baju seragam sekolah juga setiap sekolah sampai jenjang SMA wajib untuk kembali melaksanakan upacara bendera setiap satu kali seminggu selama 15 menit. 15. Membatasi penggunaan kendaraan untuk tahun pembuatan 3 tahun terakhir dan melipat-gandakan pajak atas kendaraan beserta meningkatkan biaya parkir di tempat-tempat umum. Sebagai konsekuensi pemerintah harus memperbanyak jumlah transportasi umum, memperluas jangkauan transportasi umum serta mampu meningkatkan dan menjaga kualitas jasa transportasi umum tersebut. 16. Setiap produsen penjual jasa umum harus menyediakan kontribusi secara immaterial kepada publik, seperti produsen kendaraan harus memperbaiki atau membuat jalan baru setiap tahunnya yang dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari net marjin operasinya di Indonesia. 17. Setiap departemen dan BUMN akan diperiksa secara reguler oleh satu Badan/Lembaga Keuangan Negara, dan setiap tahunnya akan dilakukan pemeriksaan keuangan oleh kantor swasta independen dan hasilnya akan dilaporkan secara transparan kepada rakyat. Apabila ada penyimpangan, maka sanksi akan dikenakan kepada departemen/BUMN dan juga Badan/Lembaga Keuangan Negara tersebut. 18. Meningkatkan pemakaian konsumsi produk dalam negeri dengan membatasi masuknya barang konsumsi asing dengan melipatgandakan bea masuk atas produksi asing tersebut. 19. Pemerintah juga harus menjamin minimalisasi biaya atas semua fasilitas pemenuhan kebutuhan dasar seperti kesehatan, pangan, sandang, dan papan. 20. Mengijinkan berkembangnya agama baru dengan syarat tidak ada kaitannya sama sekali dalam hal apapun dengan agama-agama yang telah ada dan diakui oleh pemerintah. Selama masih ada kaitannya walaupun sedikit dengan agama-agama yang telah ada dan diakui, maka pemerintah akan melarang agama baru tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun