Menjadi seorang pendidik merupakan profesi yang harus menjalankan tugas dan perannya dengan tanggung jawab dan profesional. Untuk menjalankan tugas dan perannya ini seorang pendidik perlu diadakan sebuah upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan pendidik, naaah biasanya upaya tersebut lebih dikenal dengan istilah profesionalisasi. Profesionalisasi adalah proses peningkatan kemampuan anggota suatu profesi dalam mencapai standart kriteria dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.
Menajdi seorang konselor juga termasuk pendidik menurut UU no 20 tahun 2003. Konselor yang ada di sekolah biasa disebut dengan guru BK. Guru BK ini merupakan penyelenggara kegiatan konseling di sekolah. Tugas seorang guru BK adalah mengenal siswa dengan berbagai karakteristik, melaksanakan konseling  perorangan, melaksankan. bimbingan dan konseling kelompok dan melaksanakan layanan bimbingan informasi. Agar tercapainya tugas dan tanggung jawab seorang  guru BK, maka diperlukan kinerja profesioanal dari seorang konselor.
UU No 14 tahun 2005 memberikan keharusan bagi guru untuk memiliki kompetensi yang mutlak harus dipenuhi, ada pasal 10 ayat 1 guru harus memiliki 4 kompetensi yaitu a) kompetensi pedagogik yaitu menguasai karakteristik peserta didik 5 aspek pengembangan, menguasai pengembangan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran dan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. b) kompetensi.Â
kepribadian yaitu bertindak sesuai norma  agama, hukum, sosial, dan kebudayaan Indonesia , menempatkan diri sendiri sebagai pribadi yang jujur dan menjunjung tinggi kode etik profesi guru. c) kompetensi sosial yaitu bersikap inklusif, bertindak obyektif serta tidak deskriminatif dan berkomunikasi secara efektif dan santun. d) kompetensi professional yaitu menguasai materi,struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang mendukung. Sedangkna standar yang harus di penuhi oleh seorang konselor adalah sudah menemuh pendidikan S-1 Bimbingan dan Konseling.
Dilihat dari fenomena guru BK yang terjadi disekolah, maka pengembangan profesionalitas guru menjadi peluang terbuka dilihat dari semakin kompleksnya tuntutan tugas guru pembimbing dan setiap guru dihadapkan pada tantangan untuk melaksanakan pengembangan pendidikan secara terarah untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Upaya-upaya yang dapat dilakukan  pemerintah untuk meningktakan profesionalisasi guru melalui program peningkatan kualifikasi guru, program penyetaraan dan sertifikasi, program pelatihan terintegrasi berbasis kompetensi dan program supervise pendidikan .Â
 Sedangkan  guru BK dapat memprofesionalisasikan dirinya dengan senantiasa terbuka terhadap informasi baru seputar  bimbingan dan konseling. Naaaa upaya profesionalisasi  tersebut menjadi kurang  maksimal ketika guru BK menemui hambatan-hambatan yang menghambat profesionalisasi tersebut. Hambatan tersebut dapat berupa faktor yang berasal dari dalam diri guru BK (internal) maupun dari luar (eksternal). Hambatan-hambatan lain yaitu tidak adanya jam BK sehingga beberapa guru BK di sekolah merasa kesulitan ketika akan melaksanakan layanan bimbingan dan konseling, kemudian pengalaman kerja juga mempengaruhi profesionalisasi guru BK karena ikut menentukan kinerja yang dilaksanakan oleh guru BK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H