Mohon tunggu...
Ika Alvian Anugerah Prabowo
Ika Alvian Anugerah Prabowo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Freelancer

Mahasiswa Stikosa-AWS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Opini: Media dalam Memberitakan Aksi Demo Mahasiswa 11 April 2022, Harus Bagaimana?

13 April 2022   15:12 Diperbarui: 13 April 2022   15:46 800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Opini: Media dalam Memberitakan Aksi Demo Mahasiswa 11 April 2022, Harus Bagaimana?

Oleh: Ika Alvian Anugerah Prabowo - Mahasiswa Stikosa AWS

Demo yang diselenggarakan oleh  aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta (11/4/2022)  guna menolak wacana penundaan Pemilu 202  dan perpanjangan masa jabatan presiden menarik perhatian publik khususnya warganet.

Aksi tersebut pun menjadi pro-kontra di jagat maya hingga menjadi trending topik pada media sosial Twitter. Menjelang aksi demo, warganet yang mendukung aksi demo tersebut dengan tagar #MahasiswaBergerak menjadi trending sejak Sabtu (9/4/2022), kemudian disusul oleh tagar #SayaBersamaJokowi yang menolak adanya demo tersebut. Bahkan tagar #SayaBersamaJokowi sempat menjadi top trending topik pertama di Indonesia dengan sekitar 136.000 mentions dari 11.700 pengguna, mengalahkan #MahasiswaBergerak sebesar 84.900 mentions dengan 14.900 pengguna.

Cuitan dengan tagar #MahasiswaBergerak masih terus berlanjut hingga saat ini. Bahkan ada salah satu cuitan yang menarik perhatian saya, warganet dengan tagar tersebut menanyakan keberadaan stasiun televisi yang jarang menyorot aksi demonstrasi. Pemilik akun @jens_vista memberikan cuitan "Demo mahasiswa dimana.. Wahai media televisi kalian dimana!!.. " Tweet tersebut bahkan mendapat 841 balasan. "udah di tabokin pake duit segepok satu persatu ame real Lord of the Lord mentri segala urusan the king of indonesian oligarchy true sultan kita" ujar salah satu warganet pada tweet tersebut.

Respon negatif warganet yang dilontarkan kepada institusi media massa membuat saya sedikit bertanya-tanya, apa benar tidak ada stasiun televisi satu pun yang menyorot aksi demo tersebut? Faktanya beberapa stasiun televisi seperti MetroTV sempat meliput dan menayangkan aksi demonstrasi tersebut. Berita tersebut bisa dilihat melalui kanal youtube mereka dengan judul "Massa Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR RI Semakin Meningkat" yang diunggah pada 11 April 2022. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, cuitan  yang mengatakan bahwa media sengaja tidak meliput aksi demonstrasi  adalah tidak benar. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,  lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial.

Dengan demikian, saya rasa beberapa stasiun televisi seperti MetroTV, KompasTV, dan TVOne  sebagai lembaga penyiaran sudah memenuhi tugasnya sebagai media informasi kepada masyarakat. Namun, mengapa beberapa stasiun televisi lain masih enggan untuk menyorot aksi demonstrasi tersebut? Jika melihat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terkait penyensoran, yang dimana dapat diketahui bahwa penyensoran adalah 1) penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, 2) atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun,  3) dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik. 

Berdasarkan poin nomor 2 , sensor cukup efektif untuk mencegah lembaga penyiaran di Indonesia menayangkan aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa. Sehingga peluang televisi atau radio sangat kecil untuk bebas menyiarkan demo yang menentang kebijakan pemerintah. Hal tersebut tentunya membuat lembaga penyiaran menjadi bimbang untuk menyiarkan aksi demonstrasi.

 Lalu apa yang harus dilakukan lembaga penyiaran? Menurut saya, lembaga penyiaran harus tetap memberikan informasi terkini kepada masyarakat, diiringi dengan tidak menampilkan kekerasan ataupun penayangan yang akan memperkeruh suasana, dan tetap berpedoman kepada Undang-Undang yang berlaku.

Dari beberapa sumber.

#StikosaAWS #Jurnalistik

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun