Mohon tunggu...
M Alvian Rizky
M Alvian Rizky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Umum PK. PMII UNIKOM

saya suka menulis dan juga membaca buku, selain kegiatan tadi saya memiliki organisasi yang bergerak di bidang literasi masyarakat, karena membangun literasi ditengah masyarakat menjadi penting untuk memajukan peradaban manusia yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum dan Politik

14 September 2023   19:27 Diperbarui: 17 September 2023   03:43 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: koran86.com

Pernah tidak kalian berpikir bahwa suatu kasus hukum akan terpengaruh oleh suatu kebijakan atau situasi politik yang terjadi?. Berangkat dari pertanyan tadi maka khusunya kasus hukum yang beririsan dengan politik pasti akan di hadapkan pada situasi dimana hukum menjadi alat menjerat atau posisi hukum yang tidak netral karena akan ada intervensi dari banyak kelompok kepenting.

Sekarang bahas aspek kebijaka bahwa hukum di buat oleh badan legislasi yaitu Dewan Perwakilan Rakyat yang berisi orang-orang yang di calonkan oleh partai politik, tentunya suatu kebijakan yang dibuat atas unsur kepentingan kelompok yang mereka wakili maka aspek peremusan hukum selau beriringan dengan aspek politik dalam perumusan hukum.

Renungan diatas adalah gambaran bahwa hukum dan politik adalah satu suatu komponen yang membentuk sistem hingga tidak bisa di pisahkan. Hukum adalah suatu alat untuk memberikan dampak jerah pada posisi pelanggaran nila dan norma sosial yang di anggap salah oleh lingkungan masyarakat. Sedangkan politik mengiring segala fungsi yang berhubungan dengan pengaturan suatu masyarakat yang di wakili oleh badan legislatif.

Ibaratkan pribahasa dari hulu ke hilir perspektif khusus bahwa posisi politik sebagai hulu dalam perancangan undang-undang aspek hilirnya adalah lembaga peradilan sebagai yang menerima output dari segala kebijakan politik. Berangkat dari sini kita sudah bisa menggambarkan bahwa suatu sistem negara tidak pernah bebas nilai selalu berisi kepentingan.

Berangkat dari pernyataan diatas kita bisa simpulkan bersama bahwa aspek netralitas itu bisa di bangun melalui profesionalitas, walapun tetap ada aspek yang akan saling mempengaruhi satu sama lain dengan munculnya nilai profesinalitas tetap pada pedoman hukum berbasi pada nilai yang di yakini. Sedangkan politik berpacu pada tatanan kepentingan kelompok untuk menghasilkan kebijakan yang di harapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun