Pada saat ini perkembangan teknologi informasi sangatlah pesat dan sangat canggih. Dengan begitu, sangat membantu masyarakat, seperti halnya mudahnya mendapat informasi , transaksi elektronik, membeli barang atau jasa, dan masih banyak lainnya. Kegiatan perdagangan dengan memanfaatkan media internet ini dengan istilah electronic commerce, Â atau disingkat e-commerce (Ahmad M.Ramli,2004).menggunakan e-commerce dalam transaksi bisnis akan memberikan kemudahan bagi pengusaha dan konsumen (Melisa Setiawan Hotana,2018).
 Transaksi yang biasa di gunakan pada saat ini adalah uang digital yang di dapat dari penukaran uang tunai ke uang digital tersebut, maupun penukaran antara uang tabungan bank ke uang digital. Pada saat ini juga telah diciptakan mata uang virtual atau yang biasa disebut cryptocurrency. Mata uang ini dapat di pakai sebagai alat transaksi elektronik. Selain itu, para pemilik cryptocurrency  juga dapat menjadikannya untuk berinvestasi maupun trading. Trading adalah sebuah kegiatan transaksi jual beli saham berdasarkan ketentuan yang berlaku (Kharis Fadlullah Hana,2018). Mata uang cryptocurrency  sendiri bisa di dapat dengan pembelian atau jga penambangan. Cryptocurrency pada umumnya digunakan oleh kalangan atas (pengusaha), alasannya adalah karena harda dari cryptocurrency yang cukup tinggi hingga jutaan rupiah.
Ada beberapa jenis dari cryptocurrency salah satunya adalah bitcoin. Nilai dari bitcoin tergolong cukp besar dari pada jenis cryptocurrency lainnya. Kepopuleran dari bitcoin ini menjadi titik dimana kesuksesan cryptocurrency di kenal oleh banyak pengusaha. Dalam pandanga dunia internasional, transaksi bitcoin masih banyak di perdebatkan. Ada beberapa negara yang menyakatan bitcoin legal seperti halnya China. Akan tetapi, tidak sedikit pula negara yang menyatakan bitcoin itu illegal seperti Rusia yang menyatakan bitcoin sebagai alat pembayaran yang berpotensi sebagai pencucian uang, dan juga di islandia yang menyatakan bahwa transaksi dengan menggunakan cryptocurrency dianggap illegal.
Pada Hukum Indonesia, bitcoin maupun cryptocurrency  dan semua yang sejenis itu belum di atur oleh undang-undang sehingga menimbulkan Pro dan Kontra. Bank Indonesia belum secara resmi menyatakan hukum dari cryptocurrency untuk transaksi yang ada di Indonesia. Berbeda dangean Negara lain, yang sudah menyatakan legal atau illegal dari cryptocurrency itu. Pengguna bitcoin di Indonesia terus menurun. Kebijakan Bank Indonesia yang belum pasti adalah penyebab daru penurunan jumlah pengguna bitcoin. Walapun begitu namun saat ini masih terdapat pengusaha-pengusaha yang menjadi pengguna bitcoin. Perkembangan informasi mengenai Bitcoin di Indonesia tidaklah sulit untuk ditemukan.
Keuangan internasional adalah bisnis besar. Salah satunya pasar saham yang menangani saham dan mata uang nasional dan internasional, tak henti-hentinya kurs mata uang dan indeks perdagangan.pasar saham dan perbankan tidak mungkin berjalan tanpa adanyasistem telekomunikasi dan komputasi yang menghubungkan antar bank dunia dan harta pemerintahan diseluruh dunia. Inovasi perbankan saat ini mulai melibatkan hubungan telepon dan internet(Joanna Buickv dkk,2001).
Tujuan dari pengguna cryptocurrency selain transaksi elektronik dan investasi adalah untuk mendapatkan keuntungan dari trading atau perdangan melalui bitcoin. Mereka melakukan perdagangan bitcoin dengan menentukan mata uang mana yang akan mereka pilih untuk mereka beli dan jual kembali.
Secara umum, prinsip  trading seperti jual belie mas pada masa Rasulullah. Jual beli emas dan perak harus dilakukan dengan tunai atau kontan dan sehingga dapat terbebas dari transaksi yang bersifat riba. Dalam hal ini berjenis riba fadl. Kemudian pada transaksi dan investasi menggunakan cryptocurrency dalam penerapannya dalam hukum islam masih di perdebatkan. Cryptocurrency merupakan salah satu alat transaksi yang dapat digunakan dengan mudah dan aman, namun cryptocurrency bisa jadi sifatnya gharar karena merupakan sesuatu yang tidak pasti atau tidak di ketahui wujud fisiknya.
 Al-Qur'an dan hadis menjelaskan secara tekstual mengenai dinar dan dirham merupakan mata uang yang di gunakan sebagai alat tukar di zaman Rasulullah, ukuran nilai kekayaan yang di simpan, bukan sebagai komoditas. Dinar terbuat dari emas, sedangkan dirham terbuat dari perak. Namun dalam al-Qur'an dan hadis tidak di perintahkan secara lansung menerapkan dinar dan dirham sebagai mata uang.
Tetulis dalam firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah [9]:34 ;
 Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.
Â