Mohon tunggu...
ALVI ROMDHONIFATHURROHMAN
ALVI ROMDHONIFATHURROHMAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - sedang belajar

menulis sajalah..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tiga Teori Dasar yang Menuntut Manusia Paham Hukum

28 September 2021   20:05 Diperbarui: 29 September 2021   09:58 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Manusia adalah mahluk sosial yang menurut aristoteles menyebutnya dengan Zon politicon, maka dari itu manusia membutuhkan manusia lain untuk menjalani hidup, Cicero (106 – 43 SM) pernah menyatakan “Ubi societas ibi ius”, artinya di mana ada masyarakat, di sana ada hukum, artinya dimana kita menemukan kehidupan bermasyarakat maka disana pula kita akan mendapatkan hukum didalamnya, maka dari pendapat tersebut mengetahui hukum yang berlaku ditempat kita hidup menjadi suatu keharusan.

Akan tetapi masyarakat secara luas seringkali mengacuhkan tentang ilmu hukum, pengetahuan tentang hukum dan segala jenis yang berkaitan dengan hukum, baik itu hukum pidana atau perdata. kita seringkali menarik pikiran pada sudut sempit bahwa pengetahuan hukum hanya untuk para dosen hukum, advokat, hakim, jaksa dan untuk mahasiswa hukum saja, padahal pengetahuan tentang hukum amat sangat diperlukan bagi setiap warga negara yang hidup disuatu negara apalagi negara hukum seperti Indonesia ini. Lalu apa manfaat ketika kita paham terhadap hukum?.

  • Menghindarkan kita dari tindakan melanggar hukum terkhusus tindak pidana.
  • Menghindarkan kita dari manifulasi oknum tidak bertanggung jawab.

Dari kedua manfaat diatas itu didasari oleh tiga prinsif hukum yang saling berkolerasi:

  1. Ignorantial luris nocet : Ketidak tahuan akan hukum itu akan mencelakakan. contoh: si A mendapatkan pesan berita dari grup WA, lalu si A menyebarluaskan berita tersebut pdahal berita tersebut berisi kebohongan hingga menimbulkan kegaduhan, maka si A diancam dengan UU ITE pasal 28 ayat 1. Maka darisana kita dapat menyimpulkan bahwa ketidak tahuan hukum itu berbahaya.
  2. Ignorantia legis neminem excusat : ketidak tahuan akan hukum tidak membenarkan siapapu/bukanlah alasan untuk di maafkan. contoh: ketika si A tadi di adili di hadapan hakim, si A melakukan pembelaan  dengan menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang UU ITE tadi, maka pembelaan tersebut tidak akan di terima oleh hakim.
  3. Nemo cencetur ignoratia legem : tidak ada yang dianggap bodoh dengan hukum. contoh: masih kasus si A tadi, si A di mata hukum atau di mata pengadilan tidak dianggap bodoh terhadap hukum maka proses tetap dilanjutkan.

Dari tiga point tadi kita dapat melihat bahwa pengetahuan hukum bukan hanya di khususkan kepada para praktisi hukum saja, akan tetapi pentingnya pengetahuan hukum itu di tujukan kepada semua warga negara atau manusia yang hidup di suatu negara hukum seperti Indonesia ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun