Pencurian film di bioskop merupakan masalah serius yang terus mengancam industri perfilman. kegiatan ini tidak hanya merugikan para pembuat film, Â tetapi juga melanggar hukum dan etika.Â
Dampak dari pencurian film itu sendiri seperti,Â
kerugian finansial, pelanggaran hak cipta, serta merusak reputasi industri dan mengancam kelangsungan industri.Â
Hukum hak cipta memberikan perlindungan hukum terhadap suatu karya cipta, termasuk sebuah film. Di Indonesia, Undang-Udang Nomer 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur secara jelas mengenai perlindungan terhadap karya cipta.Â
Sanksi hukum yang diberikan bagi para pencuri film dapat dikenakan pidana berupa penjara dan denda.Â
Sedangkan, Perlindungan Hukum bagi pemilik hak cipta memiliki hak untuk menggugag secara hukum pelaku pencurian film.Â
Mungkin upaya pencegahan yang dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghargai hak cipta, dan dampak negatif dari pencurian film tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H