Mohon tunggu...
alvaasba
alvaasba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Pembajakan Film : Ancaman Bagi Para Pembuat Film"

4 Januari 2025   20:02 Diperbarui: 4 Januari 2025   20:06 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pencurian film di bioskop merupakan masalah serius yang terus mengancam industri perfilman. kegiatan ini tidak hanya merugikan para pembuat film,  tetapi juga melanggar hukum dan etika. 

Dampak dari pencurian film itu sendiri seperti, 

kerugian finansial, pelanggaran hak cipta, serta merusak reputasi industri dan mengancam kelangsungan industri. 

Hukum hak cipta memberikan perlindungan hukum terhadap suatu karya cipta, termasuk sebuah film. Di Indonesia, Undang-Udang Nomer 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur secara jelas mengenai perlindungan terhadap karya cipta. 

Sanksi hukum yang diberikan bagi para pencuri film dapat dikenakan pidana berupa penjara dan denda. 

Sedangkan, Perlindungan Hukum bagi pemilik hak cipta memiliki hak untuk menggugag secara hukum pelaku pencurian film. 

Mungkin upaya pencegahan yang dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghargai hak cipta, dan dampak negatif dari pencurian film tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun