Selain akuntabilitas pengelolaan keuangan Dana Desa, pemantauan dan pengawasan merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa pengalokasian dana desa dapat menjadi instrumen pemerataan pendapatan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan demikian, maka kesenjangan pembangunan antara perdesaan dengan perkotaan dapat berkurang. Kegiatan ini juga ditujukan untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan sejak dini. Prosesnya melibatkan seluruh stakeholder pengelolaan dana desa baik di tingkat pusat maupun daerah. Agar pengeloloaan dana desa semakin akuntabel, maka diperlukan mekanisme pengawasan yang baik. Semua pihak dapat terlibat dalam mekanisme pengawasan tersebut, yaitu Masyarakat Desa, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan pengawasan pengelolaan dana desa. Agar mekanisme pengawasan tersebut semakin efektif maka dimungkinkan diberikan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Dana Desa yang bersumber dari APBN adalah wujud pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, hak asal usul dan/atau hak tradisional. Disamping itu, pemberian Dana Desa juga dimaksudkan untuk mendukung meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan, serta komitmen Pemerintah untuk secara serius memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Untuk itu, setiap rupiah dari Dana Desa tersebut, harus diupayakan untuk dioptimalkan pada program dan kegiatan yang produktif, sehingga mampu untuk memberikan output dan outcome yang berkelanjutan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut juga harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Dengan demikian, Dana Desa diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung upaya perluasan kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan ketimpangan. Kita jadikan efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai landasan dalam mengelola Dana Desa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penyusun:
Achmad Luthfi (Pejabat Pengawas KPPN Tasikmalaya)
Disclaimer: Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili instansi maupun kepentingan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H