Mohon tunggu...
Achmad Luthfi
Achmad Luthfi Mohon Tunggu... Akuntan - Aparatur Sipil Negara

Pembelajar yang selalu ingin belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran Dana Desa Menggerakkan Perekonomian Masyarakat

11 Oktober 2023   07:44 Diperbarui: 11 Oktober 2023   07:51 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Komitmen Pemerintah secara serius untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, melalui agenda program pemerintah telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat.

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan dilaksanakannya Dana Desa adalah meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Setiap tahun Pemerintah secara nasional telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa. Khusus untuk wilayah Priangan Timur, meliputi Kota Banjar, Kab. Tasikmalaya, Kab. Pandandaran dan Kab. Ciamis penyaluran Dana Desa dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tasikmalaya. Dimana pada Tahun 2021 direalisasikan penyaluran Dana Desa sebesar Rp782.304.758.000 (99,99% dari Pagu), Tahun 2022 sebesar Rp783.267.572.900 (99,95% dari Pagu) dan sampai dengan periode 31 Juli Tahun 2023 telah disalurkan sebesar Rp804,480,586,400 (64,68% dari Pagu).

Penyaluran Dana Desa yang telah direalisasikan tentu diharapkan dapat menghasilkan pembangunan  yang bermanfaat bagi masyarakat pedesaan. Selain itu, desa juga punya kesempatan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat, melalui pelatihan dan pemasaran kerajinan masyarakat, pengembangan usaha peternakan dan perikanan, dan pengembangan kawasan wisata melalui Badan Usaha Milik Desa. Adanya Dana Desa juga telah berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang ditunjukkan, antara lain dengan menurunnya rasio ketimpangan (Gini Ratio) perdesaan wilayah Jawa Barat dari 0,321 pada Maret 2021, turun dibandingkan September 2022 menjadi 0,306. Diharapkan penurunan Gini Ratio pedesaan semakin lebih baik di masa datang dengan pengelolaan Dana Desa yang lebih baik.

Hal penting yang dapat diterapkan dalam pengelolaan Dana Desa dengan melibatkan masyarakat adalah perlunya melakukan kegiatan dengan pola swakelola, menggunakan tenaga kerja setempat, dan memanfaatkan bahan baku lokal yang ada di desa. Dengan pola swakelola, berarti diupayakan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan secara mandiri oleh Desa, sehingga uang yang digunakan untuk pembangunan tersebut tidak akan mengalir keluar desa. Dengan menggunakan tenaga kerja setempat, diharapkan pelaksanaan kegiatan tersebut bisa menyerap tenaga kerja dan memberikan pendapatan bagi mereka yang bekerja. Sementara penggunaan bahan baku lokal diharapkan akan memberikan penghasilan kepada masyarakat yang memiliki bahan baku tersebut.

Pencapaian Dana Desa selama ini masih memerlukan penyempurnaan. Tugas pemerintah untuk merencanakan, mengelola, dan mengawal Dana Desa ke depan akan semakin tertantang. Pemerintah senantiasa berupaya agar Dana Desa bisa semakin berpihak pada masyarakat miskin. Selain itu, regulasi yang disusun pun menghasilkan sistem pengelolaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga tujuan Pemerintah melalui pengalokasian Dana Desa dapat terwujud. Untuk itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, baik aparatur pemerintah desa, masyarakat, maupun tenaga pendampingan desa serta perbaikan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa dan keuangan desa.

Khusus dalam rangka membangun akuntabilitas pengelolaan keuangan desa terkait Dana Desa, perlu adanya komitmen bersama dan pengawasan intensif dari para pemangku kepentingan. Agar Kepala Desa beserta perangkatnya dapat mengelola keuangan desa secara akuntabel, maka perlu disiapkan beberapa hal berikut ini:

Integritas dari kepala desa dan perangkat desa, Integritas adalah hal pertama yang harus dimiliki oleh kepala desa dan perangkat desa. Jika memiliki integritas yang baik, maka kepala desa dan perangkat desa akan memandang keuangan desa sebagai amanah yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan warga desa. Dengan demikian, kepala desa dan perangkat desa tidak memiliki pemikiran menyalahgunakan dana desa untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga. Dengan integritas, maka kepala desa dan perangkat desa memiliki pengawasan mandiri yang berasal dari diri sendiri yang akan terus-menerus memberikan dukungan agar masing-masing individu menjalankan amanah dengan baik.

Tata Kelola, sistem pengelolaan keuangan yang sederhana tapi kuat adalah hal kedua untuk mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan di tingkat desa. Dengan sistem yang lebih sederhana diharapkan bisa lebih mudah untuk dilaksanakan oleh kepala desa dan perangkat desa yang memiliki kapasitas yang beragam.

Kapasitas SDM, agar pengelolaan keuangan desa dapat akuntabel, hal ketiga yang harus diperhatikan adalah kebutuhan akan pengelola yang kompeten. Dalam hal ini, pelatihan dan pendampingan kepada kepala desa dan perangkat desa menjadi hal yang wajib untuk dilakukan sebagai suatu proses yang membutuhkan waktu dan kesabaran.  

Pengawasan warga, salah satu katup pengaman untuk mencegah penyimpangan dana adalah pengawasan oleh warga. Oleh karena itu, hal keempat yang perlu disikapi adalah jika kondisi warga cenderung belum memiliki sikap peduli dan kritis mengawasi pengelolaan Dana Desa ini, maka perlu dilakukan kegiatan khusus untuk meningkatkan partisipasi warga di dalam melakukan pengawasan. Agar akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa dapat terwujud, perlu mengambil inisiatif untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan agar alokasi Dana Desa yang sudah dianggarkan oleh pemerintah bisa benar-benar direalisasikan. Jangan sampai peluang Desa untuk mendapatkan dana lebih besar tidak bisa digunakan karena pemerintah daerah tidak optimal menjalankan perannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun