efektivitas hukum dipengaruhi oleh dua perspektif, yaitu perspektif individu dan perspektif organisatoris. Perspektif individu memandang bahwa efektivitas suatu hukum berkaitan dengan ketaatan pribadi terhadap hukum. Pada perspektif individu, terdapat dua faktor yang menentukan ketaatan individu terhadap suatu hukum, yaitu faktor individual yang memiliki sifat objektif seperti pendidikan, usia, gender, pekerjaan, serta latar belakang sosial. faktor individual yang memiliki sifat objektif ini berkaitan dengan keterkaitan antara individu dengan lingkungannya. Faktor selanjutnya adalah faktor individual yang bersifat subjektif, yaitu tergantung dan berkaitan dengan subjektivitas individu masing-masing seperti pola pikir masing-masing individu, keyakinan individu, serta perasaan individu atas diberlakukannya suatu hukum. Perspektif organisatoris melihat efektivitas hukum berdasarkan pada institusi yang berwenang dalam membuat dan memberlakukan hukum.Â
    Dalam perspektif organisatoris, ada tiga aspek yang mempengaruhi efektivitas hukum, yaitu: urgensi dibuatnya hukum, pihak-pihak yang menggagaskan terbentuknya hukum (termasuk motif pembuatannya), serta dampak pemberlakuan hukum bagi masyarakat. Perspektif individu dan perspektif organisatoris atas efektivitas suatu hukum juga berkaitan dengan dua prinsip dalam relasi antara hukum dan masyarakat. Dua prinsip relasi tersebut, yaitu: (i) prinsip pasif-dinamis. Prinsip ini menegaskan bahwa keberlakuan suatu hukum sejatinya untuk memenuhi kebutuhan sosial di masyarakat yang kian berkembang. Hal ini didasarkan pada postulat "Het rechts hink achter de feiten"  bahwa sejatinya hukum akan sekalu tertinggal dengan perkembangan masyarakat. Oleh karena selalu tertinggal dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat tersebut, maka hukum diberlakukan semata-mata untuk memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat. Istilah pasif-dinamis dimaknai bahwa yang bersifat pasif adalah masyarakat karena masyarakat hanya melaksanakan perkembangan sosial yang telah dijalani sedangkan hukum berupaya aktif untuk memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, prinsip pasif-dinamis dipahami sebagai hukum dibuat demikian karena masyarakat berbuat demikian. (ii) Prinsip actief-ourzakelijk. Prinsip ini menegaskan bahwa masyarakat bertindak dan berbuat karena menuruti perintah dari hukum. Hukum terlebih dahulu ada dan diberlakukan baru masyarakat menyesuaikan perilakunya terhadap hukum yang berlaku. Oleh karena itu, prinsip actief-ourzakelijk berorientasi bahwa masyarakat berbuat demikian karena hukum mengatur demikian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H