Nama  : Alura Raya Rabbani
NIM Â Â : 222111080
Kelas  : 5B
A. Pemikiran Max Weber
Maximilian Weber merupakan seorang pakar politik, ekonom, geograf, serta sosiolog yang lahir di Erfurt, Jerman, pada tanggal 21 April 1864 dan meninggal di usia 56 tahun pada tanggal 14 Juni 1920 di Mnchen, Jerman. Dia merupakan pendiri awal Ilmu Sosiologi serta Administrasi negara terbaru. Karya utamanya berkaitan dengan pengaplikasian rasionalisasi pada sosiologi kepercayaan dan pemerintahan, dan terkadang juga sesekali dia menulis terkait ekonomi.
   a. Pemikiran tentang sosiologi
Max Weber menjadi bapak sosiologi terbaru yg memandang aturan sebagai deretan tata cara atau hukum yg dikelompokkan serta digabungkan kedalam konsensus, dengan cara menggunakan indera kekerasan menjadi daya paksaan. Max Weber menduga hukum merupakan kesepakatan yg real dalam suatu kelompok tertentu "consensually valid in a group" dan ialah jaminan (guaranteed) melalui suatu paksaan (coercive apparatus). (Irwan Yulianto, Harmoko., Pengaruh Aliran-aliran Pemikiran Dalam Lahirnya Sosiologi Hukum. Jurnal Fenomena. Vol. 22 No. 1., 2024)
b. Pemikiran tentang agama
Max Weber memandang agama sebagai salah satu kekuatan sosial utama yang dapat membentuk perilaku individu dan struktur masyarakat secara keseluruhan. Weber tidak melihat agama hanya sebagai seperangkat kepercayaan spiritual atau ritus, tetapi sebagai faktor yang mempengaruhi tindakan ekonomi, politik, dan sosial. Weber menunjukkan bahwa ajaran-ajaran agama tertentu dapat mendukung atau menghambat perkembangan ekonomi yang dinamis, tergantung pada bagaimana nilai-nilai tersebut diinternalisasi dan diimplementasikan oleh masyarakat.
c. Pemikiran tentang hukum
Weber memandang hukum sebagai suatu kumpulan norma-norma atau aturan-aturan yang dikelompokkan dan dikombinasikan dengan consensus, menggunakan alat kekerasan sebagai daya paksaan. Ia menganggap bahwa hukum adalah kespakatan yang valid dalam suatu kelompok tertentu. Weber disebut sebagai bapak sosilogi hukum modern, yang menggarap hukum secara komprehensif dengan metode sosiologis.Usaha Weber untuk menyingkap ciri yang menonjol dari masyarakat barat, membawanya kepada rasionalitas sebagai kuncinya
B. Pemikiran H.LA. Hart
a. Pemikiran tentang hukum
Pemikiran Hart mengenai hukum sebagai sistem yang memerlukan penerimaan sosial dan pengakuan legitimasi oleh masyarakat merupakan inti dari perspektif sosiologi hukum. Sosiologi hukum mempelajari bagaimana hukum hidup dan berkembang di dalam masyarakat, dan pandangan Hart bahwa hukum hanya dapat berfungsi ketika diterima oleh masyarakat menunjukkan bahwa hukum adalah produk sosial yang erat kaitannya dengan norma dan praktik sosial. (Petrus CKL. Bello., Hubungan Hukum dan Moralitas Menurut H.L.A Hart. Jurnal Hukum dan Pembangunan., Vol. 33 No.3 2014)
Pemikiran tentang sosiologi
Hart menekankan pentingnya apa yang ia sebut sebagai "sudut pandang internal" (internal point of view), yang merupakan aspek kunci dari pemahaman sosiologis tentang hukum. Sudut pandang internal ini mengacu pada cara anggota masyarakat melihat dan memahami aturan hukum sebagai kewajiban normatif yang sah, bukan sekadar aturan yang harus dipatuhi karena adanya ancaman hukuman. Dalam pandangan sosiologis ini, hukum menjadi lebih dari sekadar aturan eksternal; ia memiliki dimensi sosial yang memengaruhi perilaku dan keyakinan individu.
C. Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart jika digunakan di masa sekarang ini
Pemikiran Max Weber membantu kita memahami bagaimana birokrasi dan legitimasi kekuasaan bisa digunakan untuk menciptakan stabilitas dalam organisasi dan pemerintahan modern. Sedangkan pemikiran H.L.A. Hart tentang positivisme hukum dan aturan hukum mendukung sistem peradilan yang obyektif dan sah, yang sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat yang kompleks dan plural. Kedua pemikiran ini tetap esensial dalam menciptakan tatanan sosial dan sistem hukum yang fungsional, konsisten, dan sesuai dengan perkembangan zaman.
- Analisis perkembangan hukum di Indonesia meurut emikiran Max Weber dan H.L.A Hart
- perkembangan hukum di Indonesia jika dianalisis melalui pemikiran Max Weber menunjukkan bahwa Indonesia sedang menuju tahap hukum yang lebih rasional dan formal, namun masih menghadapi tantangan di beberapa aspek. Pengaruh nilai-nilai tradisional masih kuat, tetapi ada upaya untuk memperkuat hukum formal yang mengedepankan struktur dan sistem yang lebih rasional. Proses ini masih berlangsung dan sangat bergantung pada perkembangan sosial, politik, dan ekonomi, yang menentukan sejauh mana hukum di Indonesia dapat benar-benar mengadopsi prinsip rasionalitas Weber dalam praktiknya.
- menggunakan teori Hart dalam analisis perkembangan hukum di Indonesia mengungkapkan bahwa Indonesia berada dalam proses dinamis untuk mencapai rule of law yang ideal. Hukum di Indonesia terus berkembang dalam mencari keseimbangan antara pluralitas hukum, kepastian aturan sekunder, kepatuhan masyarakat, dan kepercayaan terhadap otoritas hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H