Mohon tunggu...
Alura RayaRabbani
Alura RayaRabbani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Nama saya adalah Alura Raya Rabbani. Saya adalah seorang mahasiswi program studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Sosiologi hukum

30 September 2024   00:16 Diperbarui: 30 September 2024   00:53 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW BUKU

DOSEN PENGAMPU : MUHAMMAD JULIJANTO, S.Ag., M.Ag.

MATA KULIAH : SOSIOLOGI HUKUM

JUDUL BUKU : BUKU AJAR SOSIOLOGI HUKUM

PENGARANG : Dr. Muhammad Ridwan Lubis, SH., M.Hum. dan Dr. Cut Nurita, SH., MH.

PENERBIT : PT MAFY MEDIA LITERASI INDONESIA

TAHUN TERBIT : 2023

TEBAL BUKU : 165

ISBN : 978-623-09-3266-3

PEREVIEW : Alura Raya Rabbani (222111080)

Bab I : Pengertian dan Ruang Lingkup Kajian Sosiologi Hukum

A. Pengertian Sosiologi Hukum

     Menurut beberapa pengertian para ahli, sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang melihat sistem hukum dari sudut pandang ilmu sosial. Sosiologi Hukum berpendapat bahwa hukum hanyalah salah satu dari banyak sistem sosial dan bahwa sistem sosial lain membentuk dan mempengaruhi hukum.

B. Manfaat Mempelajari Sosiologi Hukum

  • Memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial.
  • Mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum tertulis (bagaimana mengusahakan agar suatu undang-undang melembaga di masyarakat).
  • Mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum tertulis, misalnya mengukur berfungsinya suatu peraturan di dalam masyarakat

C. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

     Beberapa subjek sosilogi hukum, termasuk 1) masyarakat, 2) lembaga, dan 3) interaksi. Dengan mempertimbangkan masyarakat sebagai kumpulan individu yang berinteraksi satu sama lain, sosiologi berpendapat bahwa masyarakatlah yang menciptakan dan menghancurkan tatanan hukum. Selain itu, hukum berpendapat bahwa sumber hukum selalu berasal dari masyarakat dan kembali kepada masyarakat, sehingga masyarakatlah yang menjalani hukum dan menghasilkan dampak dari hukum tersebut.

Bab II : Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Keberadaan Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan

     Menurut Webster's compact English dictionary, hukum adalah apa yang harus dilakukan oleh warga negara sebagai akibat dari sanksi atau konsekuensi hukum. Menurut Soejono tujuan hukum diadakan atau dibentuk membawa misi tertentu yaitu keinsafan masyarakat yang dituangkan dalam hukum sebagai sarana pengendali dan pengubah agar terciptanya kedamaian dan ketenteraman masyarakat. Fungsi Hukum adalah 1) Hukum sebagai alat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat. 2) Penggunaan hukum untuk mewujudkan keadilan sosial secara fisik dan mental. 3) Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan karena memiliki kekuatan mengikat dan memaksa.

     Satjipto Rahardjo memberikan definisi dasar ilmu hukum sebagai berikut: Pertama, ilmu hukum adalah pengetahuan tentang masalah manusiawi, pengetahuan tentang apa yang benar dan salah menurut harkat manusia. Kedua, ilmu hukum adalah ilmu yang formal tentang hukum positif. 

Bab III : Fungsi Hukum Dalam Masyarakat

A. Fungsi Hukum Sebagai Sarana Pengendalian Sosial Masyarakat (Social Control Society)

     Salah satu fungsi hukum dalam masyarakat adalah sebagai sarana pengendalian sosial. Rodolf Von Relhing, seperti yang dikemukakan oleh Ronny Hannitiyo Soemitro, menyatakan bahwa hukum adalah salah satu cara untuk mencapai tujuan pengendalian sosial. Hukum berfungsi sebagai perangkat yang melayani kebutuhan masyarakat di mana terjadi konflik antara kebutuhan sosial manusia dan kepentingan pribadi masing-masing individu.

B. Fungsi Hukum Sebagai Sarana Melakukan Rekayasa Masyarakat (Social Enggineering)

     Mochtar Kusuma Atmadja menyatakan bahwa negara-negara berkembang sangat memerlukan hukum sebagai sarana rekayasa sosial untuk mendukung kebijakan pemerintah. Hal ini lebih penting dibandingkan dengan negara maju, yang sudah memiliki mekanisme hukum mapan untuk mengakomodasi perubahan dalam masyarakat, sementara negara berkembang belum memiliki mekanisme tersebut.

C.  Fungsi Integrasi Hukum

     Pengadilan melakukan integrasi dengan memproses masukan dari sub-sistem lain menjadi keluaran. Fungsi hukum dalam integrasi adalah mengoordinasikan berbagai kepentingan yang berjalan sendiri-sendiri, bahkan yang mungkin bertentangan, menjadi hubungan yang tertib dan produktif bagi masyarakat. Fungsi adaptif, menurut Bredemir, mencakup kegiatan ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, yang memproses sumber daya alam untuk kemanfaatan manusia. Benturan kepentingan di bidang ini mengisyaratkan peran pengadilan untuk menyelesaikan sengketa yang muncul.

Bab IV : Pluralitas Hukum

A. Hukum Tradisional

     Hukum tradisional adalah sistem hukum yang ada dalam masyarakat yang didasarkan pada solidaritas mekanik, dengan ruang lingkup masalah dan hubungan yang terbatas (Rahardjo, 1977:186). Menurut Ronny Hanitijo Soemitro (1983:54), ciri-ciri hukum tradisional meliputi:

1. Kolektivitas yang Kuat : Masyarakat memiliki rasa kebersamaan yang tinggi.  
2.  Corak Magis Religius : Berorientasi pada aspek magis dan religius, dengan fokus pada hubungan kongkrit yang sering terjadi.  
3. Sifat Visual : Hubungan hukum dianggap ada karena ditetapkan melalui ikatan yang terlihat atau tanda yang tampak.

B. Hukum Modern

     Hukum modern adalah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau negara dan berlaku untuk semua warga negara, lembaga, dan alat perlengkapan negara. Ciri-cirinya adalah bentuknya yang tertulis, berlaku untuk seluruh negara, dan ditetapkan secara sengaja untuk membuat keputusan politik.

Bab V : Budaya Hukum dan Penegakan Hukum

1. Budaya Hukum

     Menurut Lawrence M. Friedman, budaya hukum terdiri dari nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, yaitu konsep-konsep abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan buruk. Pasangan nilai ini menunjukkan dua situasi berbeda yang perlu diselaraskan. Kesadaran hukum masyarakat terkait erat dengan budaya hukum; tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum menjadi indikator berfungsinya hukum. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat, semakin baik pula budaya hukum yang ada.

2. Penegakan Hukum

     Menurut Soejono Soekanto, penegakan hukum adalah proses mengintegrasikan nilai-nilai ke dalam prinsip-prinsip yang diterapkan melalui sikap. Penegakan hukum merupakan tahap akhir dalam mewujudkan kedamaian hidup bermasyarakat. Beberapa faktor yang menentukan keberhasilan penegakan hukum meliputi:

    a. Hukum itu sendiri, yang memerlukan keserasian antara undang-undang yang ada.
    b. Fasilitas penegakan hukum, yang harus memadai agar hukum dapat ditegakkan.
    c. Kesadaran dan kepastian hukum masyarakat, yang melibatkan peran langsung para penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara dalam proses hukum.

Bab VI :Perubahan Sosial dan Hukum

A. Definisi Perubahan Sosial

     Kingsley Davis mendefinisikan perubahan sosial sebagai perubahan dalam struktur dan fungsi masyarakat. Contohnya, munculnya pengorganisasian buruh dalam masyarakat kapitalis telah mengubah hubungan antara buruh dan majikan, yang kemudian memengaruhi organisasi ekonomi dan politik.

B. Hubungan Perubahan Sosial dan Hukum

     Hukum berfungsi mengatur kehidupan sosial, tetapi sering kali mengabaikan objek yang diaturnya. **Sosial lag**, atau ketertinggalan kebudayaan, terjadi ketika hukum tidak sejalan dengan kemajuan masyarakat, yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan dan kekacauan dalam institusi sosial. Perubahan hukum baru akan terjadi ketika dua unsur bertemu:

     1. Keadaan baru yang muncul  
     2. Kesadaran akan perlunya perubahan dalam masyarakat yang bersangkutan.

C. Hukum Sebagai Alat untuk Mengubah Masyarakat

     Hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mengubah masyarakat oleh agen atau pelopor perubahan, yaitu individu atau kelompok yang dipercaya memimpin lembaga sosial. Mereka menggunakan hukum untuk mengubah sistem sosial dan terlibat dalam tekanan untuk melakukan perubahan, serta mengawasi proses tersebut. Social engineering atau social planning merujuk pada cara-cara yang direncanakan untuk mempengaruhi masyarakat. Hukum dapat memengaruhi perubahan sosial secara langsung atau tidak langsung. Contohnya, peraturan tentang sistem pendidikan dapat memiliki dampak signifikan terhadap perubahan sosial, seperti penerapan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar setelah Proklamasi Kemerdekaan.

Bab VII : Hukum dan Pembangunan

A. Pembangunan dan Permasalahannya

     Pembangunan memiliki banyak aspek, termasuk masalah seperti biaya, pembebasan tanah, persepsi masyarakat, infrastruktur, dan perumahan. Menurut Michael Hager, pembangunan seperti bendungan tidak akan berarti tanpa adanya peraturan pengairan. Dampak dari pembangunan harus dipertimbangkan saat melakukannya. Oleh karena itu, pembangunan memerlukan kolaborasi besar dari berbagai sektor, termasuk dukungan hukum. Hukum diperlukan untuk membantu menggerakkan masyarakat menuju kemajuan dan mengantisipasi dampak dari pembangunan tersebut.

B. Peranan Hukum dalam pembangunan

     Peran hukum dalam pembangunan meliputi:

a. Menciptakan lembaga hukum baru untuk mendukung dan mendorong pembangunan.  
b. Mengamankan proses dan hasil usaha, memberikan kepastian agar usaha dapat dilakukan dengan baik.  
c. Mengembangkan prinsip keadilan dalam pembangunan, dengan melibatkan pemerintah dan semua elemen terkait.  
d. Memberikan legitimasi terhadap perubahan, mendorong perubahan yang konstruktif.  
e. Melakukan perombakan lembaga hukum lama, menggantinya dengan lembaga hukum baru.  
f. Menyelesaikan perselisihan, yang mungkin muncul dalam rangkaian perubahan pembangunan.  
g. Mengatur kekuasaan pemerintah, menghindari intervensi berlebihan yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat, yang diatur melalui hukum administrasi.

Bab VIII : Pengendalian Sosial

A. Definisi Pengendalian Sosial

    Pengendalian sosial adalah proses yang direncanakan dan tidak direncanakan untuk mendorong dan mendidik individu, terutama siswa, agar memahami dan mengikuti hukum serta kebiasaan masyarakat. Secara lebih luas, pengendalian sosial berfungsi sebagai alat bagi masyarakat untuk mempengaruhi atau mengontrol anggotanya. Melalui internalisasi, enkulturasi, dan sosialisasi, anggota masyarakat diharuskan mengadopsi sikap patuh serta nilai, norma, dan perilaku yang diharapkan.

B. Pengendalian Sosial pada Masyarakat

     1. Pengendalian sosial pada masyarakat sederhana/ tradisional

        Dalam masyarakat tradisional, tindakan dianggap kejahatan jika melukai hati nurani kolektif, dengan sistem hukum yang mencerminkan kesamaan keyakinan. Hukuman represif lebih dominan, dan homogenitas yang kuat membuat pelanggaran kecil dapat mengakibatkan hukuman berat sebagai reaksi emosional dari warga.

     2. Pengendalian sosial pada masyarakat desa

          Pengendalian sosial di masyarakat desa saat ini berbeda dari masyarakat tradisional, namun belum sepenuhnya seperti di kota. Kondisi ini bisa disebut sebagai pengendalian sosial tradisional yang mulai dipengaruhi oleh kehidupan perkotaan. Menurut Paul H. Landis, peningkatan mobilitas dan komunikasi mempercepat inovasi dan perubahan di pedesaan, yang melemahkan ikatan solidaritas dan pengendalian sosial tradisional. Desa-desa mulai menunjukkan ciri kehidupan yang ditandai dengan pembagian kerja, spesialisasi, dan hubungan yang bersifat kontraktual.

     3. Pengendalian sosial pada masyarakat kota

Tingkat heterogenitas di kota yang tinggi, terutama di kota besar, melemahkan pengendalian sosial. Sarana regulatif informal seperti pendapat umum, adat, dan sanksi moral menjadi kurang efektif, sehingga pengendalian sosial informal digantikan oleh pengendalian formal yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga khusus.

KELEBIHAN BUKU : Kelebihan buku ini adalah halamannya tidak terlalu tebal jadi mudah dibawa kemana-mana. Walaupun halaman buku yang tidak banyak tetapi, materi yang dijelaskan didalam buku ini cukup lengkap dan jelas. Bahasa yang digunakan mudah dipahami dan tidak bertele-tele. Sumber dari tulisan yang dikutip juga jelas.

KEKURANGAN BUKU :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun