Mohon tunggu...
Alura RayaRabbani
Alura RayaRabbani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Nama saya adalah Alura Raya Rabbani. Saya adalah seorang mahasiswi program studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Sosiologi hukum

30 September 2024   00:16 Diperbarui: 30 September 2024   00:53 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

C. Hukum Sebagai Alat untuk Mengubah Masyarakat

     Hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mengubah masyarakat oleh agen atau pelopor perubahan, yaitu individu atau kelompok yang dipercaya memimpin lembaga sosial. Mereka menggunakan hukum untuk mengubah sistem sosial dan terlibat dalam tekanan untuk melakukan perubahan, serta mengawasi proses tersebut. Social engineering atau social planning merujuk pada cara-cara yang direncanakan untuk mempengaruhi masyarakat. Hukum dapat memengaruhi perubahan sosial secara langsung atau tidak langsung. Contohnya, peraturan tentang sistem pendidikan dapat memiliki dampak signifikan terhadap perubahan sosial, seperti penerapan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar setelah Proklamasi Kemerdekaan.

Bab VII : Hukum dan Pembangunan

A. Pembangunan dan Permasalahannya

     Pembangunan memiliki banyak aspek, termasuk masalah seperti biaya, pembebasan tanah, persepsi masyarakat, infrastruktur, dan perumahan. Menurut Michael Hager, pembangunan seperti bendungan tidak akan berarti tanpa adanya peraturan pengairan. Dampak dari pembangunan harus dipertimbangkan saat melakukannya. Oleh karena itu, pembangunan memerlukan kolaborasi besar dari berbagai sektor, termasuk dukungan hukum. Hukum diperlukan untuk membantu menggerakkan masyarakat menuju kemajuan dan mengantisipasi dampak dari pembangunan tersebut.

B. Peranan Hukum dalam pembangunan

     Peran hukum dalam pembangunan meliputi:

a. Menciptakan lembaga hukum baru untuk mendukung dan mendorong pembangunan.  
b. Mengamankan proses dan hasil usaha, memberikan kepastian agar usaha dapat dilakukan dengan baik.  
c. Mengembangkan prinsip keadilan dalam pembangunan, dengan melibatkan pemerintah dan semua elemen terkait.  
d. Memberikan legitimasi terhadap perubahan, mendorong perubahan yang konstruktif.  
e. Melakukan perombakan lembaga hukum lama, menggantinya dengan lembaga hukum baru.  
f. Menyelesaikan perselisihan, yang mungkin muncul dalam rangkaian perubahan pembangunan.  
g. Mengatur kekuasaan pemerintah, menghindari intervensi berlebihan yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat, yang diatur melalui hukum administrasi.

Bab VIII : Pengendalian Sosial

A. Definisi Pengendalian Sosial

    Pengendalian sosial adalah proses yang direncanakan dan tidak direncanakan untuk mendorong dan mendidik individu, terutama siswa, agar memahami dan mengikuti hukum serta kebiasaan masyarakat. Secara lebih luas, pengendalian sosial berfungsi sebagai alat bagi masyarakat untuk mempengaruhi atau mengontrol anggotanya. Melalui internalisasi, enkulturasi, dan sosialisasi, anggota masyarakat diharuskan mengadopsi sikap patuh serta nilai, norma, dan perilaku yang diharapkan.

B. Pengendalian Sosial pada Masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun