1. Budaya Hukum
   Menurut Lawrence M. Friedman, budaya hukum terdiri dari nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, yaitu konsep-konsep abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan buruk. Pasangan nilai ini menunjukkan dua situasi berbeda yang perlu diselaraskan. Kesadaran hukum masyarakat terkait erat dengan budaya hukum; tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum menjadi indikator berfungsinya hukum. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat, semakin baik pula budaya hukum yang ada.
2. Penegakan Hukum
   Menurut Soejono Soekanto, penegakan hukum adalah proses mengintegrasikan nilai-nilai ke dalam prinsip-prinsip yang diterapkan melalui sikap. Penegakan hukum merupakan tahap akhir dalam mewujudkan kedamaian hidup bermasyarakat. Beberapa faktor yang menentukan keberhasilan penegakan hukum meliputi:
  a. Hukum itu sendiri, yang memerlukan keserasian antara undang-undang yang ada.
  b. Fasilitas penegakan hukum, yang harus memadai agar hukum dapat ditegakkan.
  c. Kesadaran dan kepastian hukum masyarakat, yang melibatkan peran langsung para penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara dalam proses hukum.
Bab VI :Perubahan Sosial dan Hukum
A. Definisi Perubahan Sosial
   Kingsley Davis mendefinisikan perubahan sosial sebagai perubahan dalam struktur dan fungsi masyarakat. Contohnya, munculnya pengorganisasian buruh dalam masyarakat kapitalis telah mengubah hubungan antara buruh dan majikan, yang kemudian memengaruhi organisasi ekonomi dan politik.
B. Hubungan Perubahan Sosial dan Hukum
   Hukum berfungsi mengatur kehidupan sosial, tetapi sering kali mengabaikan objek yang diaturnya. **Sosial lag**, atau ketertinggalan kebudayaan, terjadi ketika hukum tidak sejalan dengan kemajuan masyarakat, yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan dan kekacauan dalam institusi sosial. Perubahan hukum baru akan terjadi ketika dua unsur bertemu:
   1. Keadaan baru yang muncul Â
   2. Kesadaran akan perlunya perubahan dalam masyarakat yang bersangkutan.