Mohon tunggu...
Alura RayaRabbani
Alura RayaRabbani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Nama saya adalah Alura Raya Rabbani. Saya adalah seorang mahasiswi program studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Sosiologi hukum

30 September 2024   00:16 Diperbarui: 30 September 2024   00:53 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

B. Fungsi Hukum Sebagai Sarana Melakukan Rekayasa Masyarakat (Social Enggineering)

     Mochtar Kusuma Atmadja menyatakan bahwa negara-negara berkembang sangat memerlukan hukum sebagai sarana rekayasa sosial untuk mendukung kebijakan pemerintah. Hal ini lebih penting dibandingkan dengan negara maju, yang sudah memiliki mekanisme hukum mapan untuk mengakomodasi perubahan dalam masyarakat, sementara negara berkembang belum memiliki mekanisme tersebut.

C.  Fungsi Integrasi Hukum

     Pengadilan melakukan integrasi dengan memproses masukan dari sub-sistem lain menjadi keluaran. Fungsi hukum dalam integrasi adalah mengoordinasikan berbagai kepentingan yang berjalan sendiri-sendiri, bahkan yang mungkin bertentangan, menjadi hubungan yang tertib dan produktif bagi masyarakat. Fungsi adaptif, menurut Bredemir, mencakup kegiatan ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, yang memproses sumber daya alam untuk kemanfaatan manusia. Benturan kepentingan di bidang ini mengisyaratkan peran pengadilan untuk menyelesaikan sengketa yang muncul.

Bab IV : Pluralitas Hukum

A. Hukum Tradisional

     Hukum tradisional adalah sistem hukum yang ada dalam masyarakat yang didasarkan pada solidaritas mekanik, dengan ruang lingkup masalah dan hubungan yang terbatas (Rahardjo, 1977:186). Menurut Ronny Hanitijo Soemitro (1983:54), ciri-ciri hukum tradisional meliputi:

1. Kolektivitas yang Kuat : Masyarakat memiliki rasa kebersamaan yang tinggi.  
2.  Corak Magis Religius : Berorientasi pada aspek magis dan religius, dengan fokus pada hubungan kongkrit yang sering terjadi.  
3. Sifat Visual : Hubungan hukum dianggap ada karena ditetapkan melalui ikatan yang terlihat atau tanda yang tampak.

B. Hukum Modern

     Hukum modern adalah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau negara dan berlaku untuk semua warga negara, lembaga, dan alat perlengkapan negara. Ciri-cirinya adalah bentuknya yang tertulis, berlaku untuk seluruh negara, dan ditetapkan secara sengaja untuk membuat keputusan politik.

Bab V : Budaya Hukum dan Penegakan Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun