B. Fungsi Hukum Sebagai Sarana Melakukan Rekayasa Masyarakat (Social Enggineering)
   Mochtar Kusuma Atmadja menyatakan bahwa negara-negara berkembang sangat memerlukan hukum sebagai sarana rekayasa sosial untuk mendukung kebijakan pemerintah. Hal ini lebih penting dibandingkan dengan negara maju, yang sudah memiliki mekanisme hukum mapan untuk mengakomodasi perubahan dalam masyarakat, sementara negara berkembang belum memiliki mekanisme tersebut.
C. Â Fungsi Integrasi Hukum
   Pengadilan melakukan integrasi dengan memproses masukan dari sub-sistem lain menjadi keluaran. Fungsi hukum dalam integrasi adalah mengoordinasikan berbagai kepentingan yang berjalan sendiri-sendiri, bahkan yang mungkin bertentangan, menjadi hubungan yang tertib dan produktif bagi masyarakat. Fungsi adaptif, menurut Bredemir, mencakup kegiatan ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, yang memproses sumber daya alam untuk kemanfaatan manusia. Benturan kepentingan di bidang ini mengisyaratkan peran pengadilan untuk menyelesaikan sengketa yang muncul.
Bab IV : Pluralitas Hukum
A. Hukum Tradisional
   Hukum tradisional adalah sistem hukum yang ada dalam masyarakat yang didasarkan pada solidaritas mekanik, dengan ruang lingkup masalah dan hubungan yang terbatas (Rahardjo, 1977:186). Menurut Ronny Hanitijo Soemitro (1983:54), ciri-ciri hukum tradisional meliputi:
1. Kolektivitas yang Kuat : Masyarakat memiliki rasa kebersamaan yang tinggi. Â
2. Â Corak Magis Religius : Berorientasi pada aspek magis dan religius, dengan fokus pada hubungan kongkrit yang sering terjadi. Â
3. Sifat Visual : Hubungan hukum dianggap ada karena ditetapkan melalui ikatan yang terlihat atau tanda yang tampak.
B. Hukum Modern
   Hukum modern adalah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau negara dan berlaku untuk semua warga negara, lembaga, dan alat perlengkapan negara. Ciri-cirinya adalah bentuknya yang tertulis, berlaku untuk seluruh negara, dan ditetapkan secara sengaja untuk membuat keputusan politik.
Bab V : Budaya Hukum dan Penegakan Hukum