A. Pengertian Sosiologi Hukum
   Menurut beberapa pengertian para ahli, sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang melihat sistem hukum dari sudut pandang ilmu sosial. Sosiologi Hukum berpendapat bahwa hukum hanyalah salah satu dari banyak sistem sosial dan bahwa sistem sosial lain membentuk dan mempengaruhi hukum.
B. Manfaat Mempelajari Sosiologi Hukum
- Memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial.
- Mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum tertulis (bagaimana mengusahakan agar suatu undang-undang melembaga di masyarakat).
- Mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum tertulis, misalnya mengukur berfungsinya suatu peraturan di dalam masyarakat
C. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
   Beberapa subjek sosilogi hukum, termasuk 1) masyarakat, 2) lembaga, dan 3) interaksi. Dengan mempertimbangkan masyarakat sebagai kumpulan individu yang berinteraksi satu sama lain, sosiologi berpendapat bahwa masyarakatlah yang menciptakan dan menghancurkan tatanan hukum. Selain itu, hukum berpendapat bahwa sumber hukum selalu berasal dari masyarakat dan kembali kepada masyarakat, sehingga masyarakatlah yang menjalani hukum dan menghasilkan dampak dari hukum tersebut.
Bab II : Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Keberadaan Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan
   Menurut Webster's compact English dictionary, hukum adalah apa yang harus dilakukan oleh warga negara sebagai akibat dari sanksi atau konsekuensi hukum. Menurut Soejono tujuan hukum diadakan atau dibentuk membawa misi tertentu yaitu keinsafan masyarakat yang dituangkan dalam hukum sebagai sarana pengendali dan pengubah agar terciptanya kedamaian dan ketenteraman masyarakat. Fungsi Hukum adalah 1) Hukum sebagai alat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat. 2) Penggunaan hukum untuk mewujudkan keadilan sosial secara fisik dan mental. 3) Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan karena memiliki kekuatan mengikat dan memaksa.
   Satjipto Rahardjo memberikan definisi dasar ilmu hukum sebagai berikut: Pertama, ilmu hukum adalah pengetahuan tentang masalah manusiawi, pengetahuan tentang apa yang benar dan salah menurut harkat manusia. Kedua, ilmu hukum adalah ilmu yang formal tentang hukum positif.Â
Bab III : Fungsi Hukum Dalam Masyarakat
A. Fungsi Hukum Sebagai Sarana Pengendalian Sosial Masyarakat (Social Control Society)
   Salah satu fungsi hukum dalam masyarakat adalah sebagai sarana pengendalian sosial. Rodolf Von Relhing, seperti yang dikemukakan oleh Ronny Hannitiyo Soemitro, menyatakan bahwa hukum adalah salah satu cara untuk mencapai tujuan pengendalian sosial. Hukum berfungsi sebagai perangkat yang melayani kebutuhan masyarakat di mana terjadi konflik antara kebutuhan sosial manusia dan kepentingan pribadi masing-masing individu.