Mohon tunggu...
Alura RayaRabbani
Alura RayaRabbani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Nama saya adalah Alura Raya Rabbani. Saya adalah seorang mahasiswi program studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus dalam Pandangan Hukum Positivism

25 September 2024   14:46 Diperbarui: 30 September 2024   00:27 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Alura Raya Rabbani

NIM   : 222111080

Kelas : HES 5B

1. Contoh kasus : 

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dibawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia pada Pondok Pesantren Az-Zayadiyy Sukoharjo.

Analisis dalam Hukum Positivism :

     Positivisme hukum menitikberatkan pada penerapan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diputuskan oleh otoritas yang sah. Dalam pandangan ini, hukum dipandang sebagai aturan yang tegas, terlepas dari moralitas atau keadilan. Dengan kata lain, yang diutamakan adalah hukum tertulis, bukan interpretasi moral atau sosial. 

    Dalam kasus anak di bawah umur yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, positivisme hukum akan melihat kasus ini berdasarkan aturan yang ada dalam hukum pidana yang berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, tanpa mempertimbangkan faktor-faktor di luar hukum yang tertulis.

     Penerapan Hukum dalam Kasus Anak di Bawah Umur Dalam kasus ini, anak yang melakukan tindak pidana (delinquent child) termasuk dalam kategori pelaku tindak pidana di bawah umur. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang digunakan berbeda dengan pelaku dewasa. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur tata cara dan prosedur hukum bagi anak di bawah umur.

     Dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 351 ayat (3) KUHP menyatakan bahwa penganiayaan yang menyebabkan kematian diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. Jika pelaku adalah anak di bawah umur, ancaman hukumannya akan lebih ringan sesuai ketentuan UU SPPA, yakni setengah dari ancaman tersebut. Anak-anak bisa dikenai hukuman penjara dengan waktu yang lebih singkat atau ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak. Ancaman hukuman penjara maksimal untuk anak adalah setengah dari ancaman hukuman bagi orang dewasa dalam kasus yang sama. 

2. Mazhab hukum positivisme 

adalah aliran yang memandang hukum sebagai suatu sistem aturan yang bersumber dari peraturan tertulis yang dibuat oleh otoritas yang sah, seperti negara. Mazhab ini berfokus pada aspek formal dari hukum, yakni aturan yang telah ditetapkan, tanpa mempertimbangkan faktor-faktor di luar hukum tertulis seperti nilai moral, etika, atau keadilan substantif. Hukum dianggap sah karena dibuat oleh lembaga yang berwenang dan harus ditaati oleh masyarakat, terlepas dari apakah aturan tersebut dianggap adil atau tidak. 

3. Hukum Indonesia yang sah adalah peraturan yang telah dilegislasikan melalui badan legislative, yaitu DPR dan Presiden; dan peraturan ini yang kemudian disebut dengan undang-undang, yang diberlakukan secara unifikatif dan menyeluruh untuk seluruh warga negara. Dari sini tampak jelas bahwa paham positivism sangat mempengaruhi pembangunan hukum di Indonesia ini.  Berdasarkan paparan di atas dapat diketahui bahwa pengaruh positivisme dalam hukum dan terutama hukum Indonesia sangat kuat. Hukum Indonesia yang unifikatif, standar, tertulis dan dilegislasikan oleh Negara merupakan bukti konkret dari pengaruh positivism tersebut. Dalam praktik penyelesaian hukum oleh hakim di pengadilan, pengaruh positivism juga sangat kuat. Misalnya, pembuktian masalah hukum dan kebenaran hukum berdasarkan pembuktian konkret dan empiris. Pengaruh positivisme ini juga tampak dalam sistem peraturan hukum yang standar, yang diberlakukan untuk seluruh warga negara, terutama dalam bidang hukum pidana. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun