Kasus mengejutkan terjadi di Tambora, Jakarta Barat, di mana seorang perempuan berinisial NE (21) ditangkap polisi karena diduga menjual keperawanan seorang remaja berusia 15 tahun kepada pria hidung belang. NE menawarkan uang sebesar Rp1 juta kepada korban untuk melakukan tindakan tersebut. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan pada anaknya dan melaporkannya ke polisi.
NE kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka serta perlunya tindakan tegas terhadap pelaku perdagangan orang. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya tindakan serupa di lingkungan sekitar mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H