Bea Cukai Indonesia telah meluncurkan strategi baru untuk mencegah penyelundupan di tengah laut. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus penyelundupan yang memanfaatkan jalur laut sebagai modus operandi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 yang mengatur tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean.
Dalam implementasinya, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan untuk memperkuat pengawasan. Langkah ini diambil untuk mencegah penyelundupan barang melalui jalur laut yang sering kali menjadi modus operandi. Bea Cukai juga akan memanfaatkan teknologi canggih seperti sistem pemantauan berbasis satelit dan drone untuk memantau pergerakan kapal di perairan Indonesia.
Selain itu, Bea Cukai akan meningkatkan kerjasama dengan negara-negara tetangga untuk memperkuat pengawasan di perbatasan laut. Kerjasama ini meliputi pertukaran informasi intelijen dan operasi gabungan untuk menangkap pelaku penyelundupan. Bea Cukai juga akan mengadakan pelatihan bagi petugasnya untuk meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dan menangani kasus penyelundupan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan angka penyelundupan di Indonesia yang selama ini merugikan negara. Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyelundupan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di perairan Indonesia. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan penyelundupan di Indonesia dapat diminimalisir.
Strategi baru ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman penyelundupan. Dengan memanfaatkan teknologi canggih dan kerjasama internasional, Bea Cukai optimis dapat mengatasi tantangan penyelundupan di tengah laut. Bea Cukai juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan demi terciptanya perdagangan yang adil dan aman di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H