Mohon tunggu...
Alun Riansa Pakaya
Alun Riansa Pakaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa yang antusias menulis, mengeksplorasi ide-ide baru dan mengembangkan kreativitas melalui karya tulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kronologi dan Penangkapan Pelaku dalam Skandal Video Syur Audrey Davis

11 Agustus 2024   18:42 Diperbarui: 11 Agustus 2024   18:47 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Radar Solo - Musisi David Bayu alias David Naif saat dampingi putrinya, Audrey Davis jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kasus penyebaran video syur Audrey Davis, putri musisi David Bayu alias David Naif, telah menjadi sorotan publik. Peristiwa ini mengungkap sisi gelap dari penyalahgunaan teknologi dan media sosial. Berikut adalah kronologi lengkap dan informasi terkait penangkapan pelaku.

Polisi berhasil menangkap dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu MRS (22) dan JE (35). MRS, seorang mahasiswa, ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur, sementara JE ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak berwenang setelah video tersebut menyebar luas di media sosial.

Menurut pengakuan MRS, ia mendapatkan video syur Audrey Davis dari media sosial. Setelah mengunduh dan menyimpan video tersebut di perangkatnya, MRS kemudian mengiklankan dan menjual video tersebut melalui channel Telegram. Bisnis ini telah dijalankan oleh MRS sejak Desember 2023, dengan omzet mencapai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan. MRS menawarkan dua paket video, yaitu paket VIP seharga Rp 35.000 dan paket VVIP seharga Rp 100.000.

Sementara itu, tersangka JE mendapatkan video tersebut dari media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter). Berbeda dengan MRS, JE tidak memperjualbelikan video tersebut, melainkan hanya menyebarkannya. Meskipun demikian, tindakan JE tetap melanggar hukum dan ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Motif ekonomi menjadi alasan utama di balik tindakan MRS. Dengan menjalankan bisnis penjualan video syur, MRS berharap dapat memperoleh keuntungan finansial. Namun, tindakan ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga melanggar hukum dan etika. Penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak buruk pada kehidupan korban.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan privasi dan keamanan digital. Penyalahgunaan teknologi dan media sosial dapat merugikan banyak pihak, terutama korban yang privasinya dilanggar. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi dan media sosial, serta menghormati privasi orang lain.

Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyebaran video syur ini. Penangkapan MRS dan JE diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menghentikan penyebaran konten ilegal dan melindungi privasi korban. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun