Mohon tunggu...
Alun Riansa Pakaya
Alun Riansa Pakaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa yang antusias menulis, mengeksplorasi ide-ide baru dan mengembangkan kreativitas melalui karya tulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kominfo Ancam Cabut Izin 21 Jasa Pembayaran Terkait Judi Online

10 Agustus 2024   13:38 Diperbarui: 10 Agustus 2024   13:41 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Menko Budi Arie (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengeluarkan ancaman serius terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang diduga terlibat dalam transaksi judi online. Pada tanggal 9 Agustus 2024, Kominfo mengirimkan surat peringatan kepada para PJP tersebut, menuntut mereka untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak digunakan untuk memfasilitasi perjudian daring.

Kominfo menemukan indikasi bahwa beberapa layanan sistem pembayaran digunakan untuk aktivitas perjudian. Oleh karena itu, Kominfo meminta para penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan mereka dan menyerahkan hasilnya dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima surat peringatan. Jika hasil pemeriksaan tidak diserahkan tepat waktu, maka PJP akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Beberapa platform yang menerima surat peringatan ini termasuk BRI dan ShopeePay. Langkah ini menunjukkan komitmen Kominfo dalam memberantas aktivitas perjudian online yang semakin marak di Indonesia. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan para penyelenggara jasa pembayaran lebih berhati-hati dalam mengawasi penggunaan layanan mereka agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun