Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengeluarkan ancaman serius terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang diduga terlibat dalam transaksi judi online. Pada tanggal 9 Agustus 2024, Kominfo mengirimkan surat peringatan kepada para PJP tersebut, menuntut mereka untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak digunakan untuk memfasilitasi perjudian daring.
Kominfo menemukan indikasi bahwa beberapa layanan sistem pembayaran digunakan untuk aktivitas perjudian. Oleh karena itu, Kominfo meminta para penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan mereka dan menyerahkan hasilnya dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima surat peringatan. Jika hasil pemeriksaan tidak diserahkan tepat waktu, maka PJP akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Beberapa platform yang menerima surat peringatan ini termasuk BRI dan ShopeePay. Langkah ini menunjukkan komitmen Kominfo dalam memberantas aktivitas perjudian online yang semakin marak di Indonesia. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan para penyelenggara jasa pembayaran lebih berhati-hati dalam mengawasi penggunaan layanan mereka agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H