tekstil seperti kain, karpet, dan penutup lantai lainnya. Langkah ini diambil untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari dampak negatif produk impor yang berlebihan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengeluarkan kebijakan baru yang menetapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) pada berbagai produkKebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain dan PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. Aturan ini mulai berlaku 10 hari kerja setelah diundangkan pada 6 Agustus 2024.
Menurut hasil investigasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, industri tekstil domestik masih menghadapi ancaman kerugian serius dan memerlukan waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian struktural. Oleh karena itu, BMTP akan diterapkan selama tiga tahun untuk produk impor tersebut.
Bea masuk ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) dan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah ada. BMTP dikenakan terhadap importasi produk kain dari semua negara, kecuali dari negara tertentu yang dikecualikan.
Untuk kain tenunan dari kapas, bea masuk berkisar antara Rp 1.657/meter hingga Rp 10.261/meter pada tahun pertama. Sementara itu, untuk kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial, bea masuk berkisar antara Rp 1.507/meter hingga Rp 5.131/meter pada tahun pertama. Tarif ini akan disesuaikan kembali pada tahun kedua dan ketiga.
Dengan kebijakan ini, diharapkan industri tekstil dalam negeri dapat lebih terlindungi dan mampu bersaing dengan produk impor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H