Mohon tunggu...
Alun Riansa Pakaya
Alun Riansa Pakaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa yang antusias menulis, mengeksplorasi ide-ide baru dan mengembangkan kreativitas melalui karya tulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sri Mulyani Umumkan Bea Masuk Anti-Dumping untuk Produk Tekstil

7 Agustus 2024   20:14 Diperbarui: 7 Agustus 2024   20:16 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Anisa Indraini (https://finance.detik.com/) - Sri Mulyani Rilis Aturan Bea Masuk Anti-Dumping Produk Tekstil

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengeluarkan kebijakan baru yang menetapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) pada berbagai produk tekstil seperti kain, karpet, dan penutup lantai lainnya. Langkah ini diambil untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari dampak negatif produk impor yang berlebihan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain dan PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. Aturan ini mulai berlaku 10 hari kerja setelah diundangkan pada 6 Agustus 2024.

Menurut hasil investigasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, industri tekstil domestik masih menghadapi ancaman kerugian serius dan memerlukan waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian struktural. Oleh karena itu, BMTP akan diterapkan selama tiga tahun untuk produk impor tersebut.

Bea masuk ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) dan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah ada. BMTP dikenakan terhadap importasi produk kain dari semua negara, kecuali dari negara tertentu yang dikecualikan.

Untuk kain tenunan dari kapas, bea masuk berkisar antara Rp 1.657/meter hingga Rp 10.261/meter pada tahun pertama. Sementara itu, untuk kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial, bea masuk berkisar antara Rp 1.507/meter hingga Rp 5.131/meter pada tahun pertama. Tarif ini akan disesuaikan kembali pada tahun kedua dan ketiga.

Dengan kebijakan ini, diharapkan industri tekstil dalam negeri dapat lebih terlindungi dan mampu bersaing dengan produk impor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun